7 Negara yang Melarang Ekspansi Restoran Cepat Saji McDonalds, Simak Berbagai Alasannya
Di Indonesia keberadaan bisnis waralaba ini bisa dengan mudah ditemukan di berbagai pusat keramaian.

TRIBUNJABAR.ID - Raksasa restoran cepat saji, McDonalds melakukan ekspansi besar-besar dalam menjalankan bisnisnya.
Di Indonesia keberadaan bisnis waralaba ini bisa dengan mudah ditemukan di berbagai pusat keramaian.
Tak heran, pasalnya berbagai menu yang menarik dan memanjakan lidah menjadi salah satu magnetnya.
Kendati demikian, ada beberapa negara yang justru melarang keberadaan restoran ini.
Dilansir TribunTravel.com dari laman rd.com, 7 negara yang melarang keberadaan McDonalds.
1. Bermuda

Hingga 1995, hanya ada satu restoran McDonald's di pulau Karibia ini.
Sekarang, tak ada sama sekali.
Negara ini memiliki undang-undang yang melarang makanan cepat saji asing yang sudah ada sejak 1970-an.
McDonald's, bagaimanapun, berhasil menemukan celah pada 1985 dengan membangun Mickey D di US Naval Air Station.
Namun, stasiun itu tutup pada 1995 yang mengakibatkan McDonald's harus menutup gerainya.
Menurut mic.com, waralaba ini berusaha mengambil celah lain untuk menembus Bermuda pada tahun 1999, tetapi kali ini mengalami kegagalan.
2. Iran

Dalam beberapa tahun terakhir, hubungan antara negara Timur Tengah dan Amerika Serikat mengalami ketegangan.
Akibatnya waralaba Barat seperti McDonald's dilarang beroprasi di beberapa negara di Timur Tengah.
3. Macedonia
