Cara Unblock Orang yang Sudah Diblokir di Whatsapp, Ternyata Mudah Lho!
Lalu bila masalah telah diselesaikan, bagaimana cara meng-unblock atau membuka blokir orang tersebut?
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Yudha Maulana
TRIBUNJABAR.ID - Aplikasi WhatsApp memudahkan Anda untuk berkomunikasi.
Namun, ada juga sisi negatif WhatsApp bila orang tersebut tidak menggunakannya secara bijak dan menimbulkan masalah.
Seperti mengganggu dan meneror orang melalui WhatsApp.
Akhirnya, orang tersebut akan diblokir.
Bila diblok, Anda tidak bisa melakukan percakapan dan panggilan terhadap orang tersebut.
Lalu bila masalah telah diselesaikan, bagaimana cara meng-unblock atau membuka blokir orang tersebut?
Tenang saja, caranya mudah lho! ikuti langkahnya berikut ini.
1. Buka WhatsApp lalu tap simbol tiga titik yang ada di pojok kanan atas.


2. Pilih setting, dalam layar ponsel Anda akan terlihat menu utama WhatsApp.

3. Pilih account, kemudian pilih privasi.

4. Scroll ke bawah sampai menemukan tab massaging, pilh blocked contacts

5. Anda akan melihat siapa saja yang telah Anda blok.

6. Kemudian tap kontak yang akan Anda unblock, lalu pilih unblock.

Kontak tersebut akan ter-unblock dan Anda bisa menghubunginya kembali.
Jangan Asal Capture Percakapan WhatsApp
Anda sering meng-capture percakapan lewat media sosial seperti WhatsApp?
Perlu hati-hati, lho. Kebiasaan tersebut bisa jadi membawa Anda ke penjara.
Perlu Anda ketahui, aturan mengenai capture percakapan yang berisi data pribadi diatur dalam Pasal 26 ayat 1 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Anda tidak boleh sembarangan mengcapture percakapan tersebut, kecuali nama orang atau mereka yang ter-capture sudah mengizinkan.
Melansir dari jdih.kominfo.go.id, Pasal 26 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 berbunyi sebagai berikut
Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
Saat ini banyak sekali orang yang sengaja mengunggah atau menyebarkan percakapan pribadi tanpa lebih dulu meminta persetujuan dengan orang yang bersangkutan.
Melansir dari Nakita, isi percakapan baisa atau tidak terlalu penting dan tidak menyangkut nama baik seseorang, capture percakapan tersebut bukanlah pelanggaran.
Namun, akan berbeda bila percakapan yang di-capture adalah percakapan penting seperti perjanjian atau digunakan sebagai pemanfaatan kesempatan yang menyebabkan pertikaian.
Sebab, percakapan tersebut dianggap mencemarkan nama baik.
Hal tersebut bisa saja dilaporkan dan akan diproses secara hukum karena termasuk pelanggaran UU ITE.
Sutradara Joko Anwar juga membagikan informasi mengenai UU ITE ini melalui Twitternya.
Ia mengingatkan masyarakat agar taat aturan tersebut.
"Makanya jangan suka screen-cap percakapan lewat text," tulis Joko Anwar.
Unggahan tersebut sudah diretweet sebanyak 4.747 dan mendapat 2.546 likes.
