Para Ustaz, Guru Ngaji hingga Marbot di Purwakarta Bisa Dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan

Program BPJS-TK yang diikutksertakan itu adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Penulis: Haryanto | Editor: Ichsan
tribunjabar/haryanto
Penyerahan kartu kepesertaan BPJS-TK secara simbolis bagi para Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan dan Desa se-Purwakarta 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Para ustaz, ulama, kiai, guru ngaji, pengurus DKM, bahkan marbot masjid di Purwakarta kini bisa menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK).

Seperti yang sempat disebutkan oleh Penjabat Bupati Purwakarta, Mohammad Taufiq Budi Santoso bahwa para aktivis keagamanan tersebut bisa terjamin hidupnya.

Bertempat di Gedung Dakwah, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Cipaisan, Purwakarta pada Rabu (11/7/2018) program BPJSTK bidang keagamaan itu disosialisasikan sekaligus dimulai.

Pemkab Cirebon Guyur Rp 12 Miliar untuk Persiapan Atlet Menuju Porda Jabar, Targetnya 10 Besar

Penyerahan kartu kepesertaan BPJS-TK bagi para Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan dan Desa se-Purwakarta pun dilakukan.

Tahap awal program baru tersebut, Pemda Purwakarta mendaftarkan sekitar 3.000 pekerja sosial di bidang keagamaan di BPJS Ketenagakerjaan itu.


Jumlah tersebut juga termasuk bagi para ketua MUI kecamatan dan desa se-Purwakarta yang hadir dalam acara sosialisasi.

Seperti halnya yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Purwakarta, Sulistyo yang saat itu mewakili Penjabat Bupati.

"Inikan tujuannya diversifikasi, kepesertaan BPJS ketenagakerjaan di bidang keagamaan. Program ini akan dilayani secara bertahap dan sesuai yang direncanakan sebelumnya," katanya usai acara BPJS dan MUI itu.

Program BPJS-TK yang diikutksertakan itu adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Par pekerja sosial di bidang keagamaan itu, nantinya akan membayar iuran sebesar Rp 10.800 per bulan.

Namun, karena masih tahap awal, Pemda Purwakarta masih memberi bantuan pembayaran iuran tersebut.

Sulistyo mengatakan bahwa Pemda Purwakarta melalui Corporate Social Responsibility (CSR) senilai lebih dari Rp500 juta akan digunakan untuk membayarkan iuran sementara.


Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved