Perusahaan Jasa Iklan Online Multilevel Marketing di Bandung Dilaporkan ke Polda Jabar

"Kami melaporkan perusahaan yang bergerak di bidang jasa itu ke Polda dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan,"

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Sejumlah korban dugaan penipuan dan penggelapan klik & share saat mendatangi Mapolda Jabar, Kota Bandung, belum lama ini. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Sebuah perusahaan di Kota Bandung, PT Bes Mestro Waralaba atau kerap dikenal klick & share dilaporkan sejumlah investornya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar karena tuduhan dan penggelapan.

Laporan mereka dalam surat tanda bukti lapor di Polda Jabar Nomor : LPB/590/VII/2018/Jabar pada 2 Juli 2018. Korban diyakini lebih dari 10 orang.

"Kami melaporkan perusahaan yang bergerak di bidang jasa itu ke Polda dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan," kata Yeye Sumiaty, pelapor mewakili korban lainya ketika dihubungi pada Jumat (6/7/2018).

Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa periklanan secara multilevel marketing.


Dalam menjalankan usahanya, mereka menawarkan sejumlah paket usaha periklanan mulai dari Rp 250 ribu, Rp 500 ribu, hingga Rp 10 juta.

Yeye Sumiaty dan korban lainnya membayarkan ‎sejumlah uang dengan imbalan tertentu sesuai paket yang dibeli.

Misalnya, dengan membeli paket hak usaha Rp 200 ribu, setiap penyetor akan mendapat komisi afiliasi peluang usaha 10%, komisi klik & share iklan 2000, komisi afiliasi asuransi jiwa 21,5% + 10% hingga maksimal penghasilan klik iklan Rp 600 ribu.

Yeye Sumiaty menjelaskan, dalam spot iklan secara online itu korban mendapat hak berupa komisi dari klik yang dilakukan sebesar Rp 2 ribu per 1 klik i‎klan selama masa kontrak spot iklan tersebut.

Angin Kencang, Nelayan di Kabupaten Cirebon Diimbau Tak Melaut saat Sore Hari Satu Pekan Ini

"Di tengah jalan kontrak dengan perusahaan tidak memberikan komisi klik tersebut untuk sampai dengan kontrak awal selesai. Selain itu, mereka juga mengubah kebijakan kontrak secara sepihak sehingga kami mengalami kerugian uang miliaran rupiah," ujar Yeye Sumiaty, warga Kabupaten Bandung ini.

Korban lainnya‎, Panji juga mengalami hal yang sama. Ia menyetorkan paket usaha hingga Rp 10 juta dan dijanjikan komisi dan penghasilan hingga Rp 80 juta.

"Uang yang saya bayarkan dan komisi yang dijanjikan tak ada. Awal-awal memang sempat ada penghasilan tapi sekarang macet," kata Panji via ponselnya.


PT Bes Maestro Waralaba yang menjalankan bisnis periklanan online dengan situs www.klikshare.co.id ini masuk ke dalam enam perusahaan yang wajib diwaspadai oleh Satgas Waspada Investasi pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang dipublikasikan pada 24 Mei 2018.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved