Saat Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Suap, Mantan Bupati Subang Minta Izin untuk Berobat

Pengacara Imas mengatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan dari JPU

Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Suasana persidangan mantan Bupati Subang, Imas Aryumningsih, terkait kasus dugaan penerimaan suap. Persidangan berlangsung di PN Bandung, Senin (02/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Mantan Bupati Subang, Imas Aryumningsih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata Bandung, Senin (02/7/2018).

Imas Aryumningsih memakai baju batik warna hitam dan bercorak bunga berwarna putih. Kerudung putih membalut kepalanya.

Pada persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Imas didampingi dua penasihat hukumnya.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," kata jaksa penuntut umum (JPU), Lie Putra Setiawan, saat membacakan dakwaan.


Imas Aryumningsih didakwa atas kasus dugaan suap pengurusan perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang.

"Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Darta menerima uang Rp 410.922.000 dan janji akan diberikan uang sejumlah Rp 1 miliar," kata Lie Putra Setiawan.

Terdakwa selaku penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU RI No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca: Ini Alasan Nanda Kerap Promosikan Ridwan Kamil ke Setiap Penumpangnya, Padahal Tak Dibayar

JPU mengatakan perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Dadang Suherman, Pengacara Imas mengatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan dari JPU dan rencananya akan menuangkan pembelaan di sidang pledoi.

"Terkait dakwaan tadi, kami sesuai normatif saja," kata Dadang Suherman setelah sidang perdana itu.


Ketua Majelis Hakim, Dahmiwirda SH, menanyakan apakah masih ada yang mau disampaikan Imas.

Imas Aryumningsih hanya meminta izin untuk berobat.

"Untuk izin tersebut, akan kami musyawarahkan terlebih dahulu. Ada tata cara dan prosedurnya dan harus dalam pendampingan," kata majelis hakim.

Imas Aryumningsih mengaku sedang mengidap beberapa penyakit dan harus melakukan pengobatan.

Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi dari JPU.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved