Pilkada Serentak

Panwaslu Kota Cirebon Klaim Tidak Pernah Keluarkan Rekomendasi Pembukaan Kotak Suara

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cirebon mengklaim tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk membuka kotak surat suara.

Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, saat ditemui di Panwaslu Kota Cirebon, Jl Siliwangi, Kota Cirebon, Jumat (29/6/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cirebon mengklaim tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk membuka kotak surat suara.

Terutama pada kasus dugaan dibukanya 19 kotak surat suara di Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

"Jika ada jajaran Panwaslu, PPL, atau PTPS yang melakukan, maka itu karena ketidaktahuan mereka sehingga tidak berkoordinasi dengan Panwascam dan Panwaslu," ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, saat ditemui di Panwaslu Kota Cirebon, Jl Siliwangi, Kota Cirebon, Jumat (29/6/2018).


Joharudin mengaku belum ada penentuan tindakan apa yang akan diambil atas dugaan pelanggaran itu.

Selain itu, ia menyebut, belum bisa dipastikan juga apakah 19 kotak suara itu benar-benar tidak 'diacak-acak'.

Pada Rabu (27/6/2018) malam, Panwascam Kejaksan menyetop proses pembukaan kotak suara di Kelurahan Kesenden.

Saat itu, menurut Joharudin, ada 19 kotak suara Pilwalkot Cirebon dan Pilgub Jabar yang sudah dibuka.

Panwascam Kejaksan pun langsung melaporkan hal itu ke Panwaslu Kota Cirebon.

Baca: Kisah Perjalanan Petani Kopi Ciwidey: Biji Kopinya Dijual hingga Ke Chili dan Moskow

"Kami masih dalami lagi untuk menghitung jumlah validnya berapa," kata Mohaman Joharudin.

Diberitakan sebelumnya, KPU Kota Cirebon menyebut dibukanya 19 kotak suara di Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, diakui sudah sesuai prosedur.

Pasalnya, pembukaan kotak suara itu hanya untuk mengambil formulir C1 yang disimpan di dalamnya dan atas persetujuan KPPS, PTPS, PPS, PPL, dan saksi para Paslon Pilwalkot Cirebon.

Baca: Hasil Sementara Calon Tunggal Vs Kotak Kosong di Beberapa Daerah, Kota Makassar Paling Mengejutkan

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved