Pria Ini Tega Banting dan Siksa Anak Tirinya yang Masih Bayi Sampai Meninggal Dunia
Hilal Rifai (18 bulan) harus mengalami penganiayaan selama sekitar empat bulan dari sang ayah tiri hingga akhirnya meninggal dunia.
Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Nasib malang harus dialami Hilal Rifai (18 bulan), bayi asal Tasikmalaya yang meninggal dunia akibat mendapat tindakan kekerasan dari ayah tirinya.
Mirisnya, bayi mungil itu bahkan sering mengalami penganiayaan selama sekitar empat bulan dari sang ayah tiri.
Ayah tirinya tersebut bernama Olih Solihin (32), warga Kampung Sampalan Lega, Desa Cintawangi,Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.
Lowongan Kerja Pertamina Lulusan SMA / SMK dan D3 - Hanya Sampai 30 Juni, Buruan Daftar https://t.co/WkRC1L8mIs via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) June 29, 2018
Pelaku saat ini telah ditangkap satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya di kediamannya pada Kamis (28/6/2018) Malam.
"Kami telah menerima laporan dari orang tua korban dan juga masyarakat sebagai tetangganya yang mengetahui adanya seorang anak di bawah umur telah menjadi korban pembunuhan, dan penganiyaan dilakukan oleh ayah tirinya sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Pribadi Atma, Jumat (29/6/2018) Siang.
Dia menuturkan, petugas telah melakukan pemeriksaan berupa olah tempat kejadian sampai Visum dan otopsi.
Pribadi mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi, korban telah dianiaya oleh ayah tirinya karena dianggap rewel.
"Perbuatan tersebut dilakukan oleh ayah tirinya sendiri yang langsung membanting korban ke lantai, di sulut rokok, ditampar dari pipi, kaki hingga membenturkan kepalanya pada dinding tembok," tuturnya.
Baca: Guru Ini Tolak Tawaran Mengajar Lagi Usai Dipecat Lantaran Beda Pilihan di Pilkada Serentak
Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan memang ditemukan beberapa luka ditubuh korban akibat penganiayaan.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukannya saat visum dan otopsi, korban telah mengalami luka pada beberapa bagian tubuhnya mulai dari pipi, pinggang, pantat, kepala memar, ada bekas sulut rokok dan bekas solder," terang dia.
AKP Pribadi mengatakan, puncak penganiayaan yang mengakibatkan bayi mungil tersebut meninggal dunia pada Kamis (28/6/2018), sekitar pukul 21.00 WIB.
"Korban meninggal dunia karena telah mengalami sesak napas setelah pelaku membantingnya di atas lantai," ujarnya.
Saat penangkapan, Pribadi mengatakan, pelaku sempat akan melarikan diri tetapi anggota langsung sigap dan menangkapnya.
Saat ini, pelaku mendekam di balik jeruji besi dan harus mempertanggungjawabkan kekejiannya tersebut.
"Pelaku akan dijerat Pasal 80 jo 76 c UU RI nomer 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun," Katanya.
Baca: Ingat Dua Tahun Lalu, Jika Nanti Dilantik Jadi Wakil Gubernur Terpilih, Akankah Uu Deklarasi Capres?