Mau Buka Puasa, Pengedar Narkoba Ini Justru Diciduk Polisi, Ini Jumlah Narkoba yang Dimilikinya

Jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta menangkap seorang pria pengedar narkoba berinisial DC (40)

Penulis: Haryanto | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa
tersangka pengedar narkoba berinisial DC (40) dan barang bukti yang diamankan dari tersangka pengedar narkoba 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta menangkap seorang pria pengedar narkoba berinisial DC (40).

Menjelang berbuka puasa, Senin (4/6/2018), DC ditangkap di rumahnya di Kampung/Kelurahan Ciseureuh, Purwakarta.

Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo menyebut telah menyita belasan bungkus narkoba golongan satu dari tangan tersangka.


"Diamankan barang bukti sebanyak 11 bungkus kecil ganja, empat bungkus plastik klip berisi sabu Siap edar," katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (8/6/2018).

Tidak hanya itu, satu buah ponsel berwarna putih turut diamankan karena diduga sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkoba.

Akibat telah memiliki, menyimpan, serta menguasai Narkotika golongan I yang juga diduga diedarkan, DC terkena pasal 114 ayat (1), atau pasal 111 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 2009 Tentang Narkotika.

"Maksimal hukuman kurungan penjara selama 20 tahun," ujar Heri menambahkan.

Baca: Pemudik Mulai Bergerak Hari Ini, Polres Garut Intruksikan Anggota untuk Siaga

Baca: Warga Serbu Bazar Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon, Bahan Pokok Ini Jadi Rebutan

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved