Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Langgar Peraturan THR, Bisa Dibekukan!

Sanksi beragam akan dikenakan pada perusahaan yang melanggar ketentuan pemberian THR.

Penulis: Theofilus Richard | Editor: Seli Andina Miranti
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Setiap perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja.

Berdasarkan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016, ada beberapa ketentuan mengenai THR.


1. THR wajib dibayarkan perusahaan kepada buruh pada hari raya keagaaman.

2. THR Dibayarkan dari perusahaan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

3. THR diberikan kepada pekerja yang punya masa kerja satu bulan atau lebih.

"Yang akan mendapat THR penuh satu bulan adalah pekerja yang bekerja selama 12 bulan atau lebih," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Ferry Sofwan, ketika ditemui di kantornya, Rabu (6/6/2018).

Baca: H-8 Lebaran, Begini Situasi di Terminal Cicaheum

Ferry Sofwan mengatakan, THR berhak didapat oleh pekerja tetap atau pun pekera kontrak.

Ia juga mengatakan, sanksi akan dikenakan pada perusahaan yang melanggar ketentuan pemberian THR.

Sanksinya beragam, mulai dari sanksi ringan sampai sanksi berat, tergantung pada tingkat pelanggarannya.

Sanksi ringan diberikan dalam bentuk teguran tertulis.

Baca: Perusahaan Belum Bayar THR? Bisa Adukan ke Posko Disnakertrans, Ini Tempatnya!

"Kami lihat kesalahannya, tahapan berikutnya adalah pembatasan kegiatan usaha. Pembatasannya bisa sementara, termasuk penghentian sementara sebagaian atau seluruh alat produksi," ujarnya.

Ferry Sofwan mengatakan, jika pelanggarannya berat, maka sanksi bagi perusahaan ada pembekuan semua kegiatan usaha.

Pekerja juga boleh melaporkan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tempatnya bekerja ke Posko Pengaduan Disnakertrans provinsi atau kabupaten/kota.

Ia menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan.

Tindakan dari Disnakertrans akan dilakukan setelah libur lebaran saat perusahaan sudah beroperasi secara reguler.

Baca: Bank DKI Dapat Penghargaan Banking Service Excellence Awards 2018

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved