Perusahaan Belum Bayar THR? Bisa Adukan ke Posko Disnakertrans, Ini Tempatnya!
Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR, pekerja dapat langsung mengadukan permasalahan tersebut ke kantor dinas yang membidangi tenaga kerja.
Penulis: Theofilus Richard | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan perusahaan kepada semua pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR, pekerja dapat langsung mengadukan permasalahan tersebut ke kantor dinas yang membidangi tenaga kerja.
Posko tersebar di semua kabupaten/kota.
Persib Bandung Akhirnya Melepas Michael Essien, Sang Agen Bocorkan Tujuan Eks Chelsea Itu https://t.co/Kj3LMaEicg via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) June 7, 2018
“Posko tersebut menerima pengaduan jika pekerja merasakan perusahaannya belum membayar THR, kedua, petugas posko juga harus melakukan sosialisasi (peraturan THR),” ujar Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Ferry Sofwan, ketika ditemui di Kantor Disnakertrans Jabar, Rabu (6/6/2018).
Posko ini dibuka sampai H+14 Lebaran.
THR, kata Ferry Sofwan, harus dibayarkan kepada pekerja dari perusahaan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Artinya, semua perusahaan harus sudah membayar THR pada Jumat (8/6/2018).
Baca: Ada Daerah Macet dan Rawan Kecelakaan di Cimahi
“Jangan ragu-ragu menyampaikan keluhannya. Ditambah juga kami, pemerintah provinsi, punya unit pelaksana teknis daerah,” ujarnya.
Ferry Sofwan juga mengatakan, pekerja tidak perlu ragu untuk melaporkan perusahaan yang melanggar ketentuan pemberian THR.
Pihak Disnakertrans akan merahasiakan identitas pekerja yang melapor.
Setelah mencatat laporan, Disnakertrans akan mengambil tindakan setelah libur lebaran selesai.
Baca: Mayat Bocah dalam Kantong Plastik Gegerkan Warga Kertajaya Padalarang
Alasannya, jika tindakan dilakukan secara langsung, perusahaan bisa beralasan bahwa manajemen sedang cuti libur lebaran, sehingga dipilih waktu setelah libur lebaran.
Selain Disnakertrans kabupaten/kota menggelar posko, Disnakertrans Jabar juga menggelar posko di masing-masing UPTD.