Saat Mudik Lebaran 2018, PT KAI Batasi Barang Bawaan Penumpang Maksimal 20 Kilogram
Semakin banyak penumpang, semakin banyak juga barang bawaannya. Makanya kami batasi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- PT KAI Daop 3 Cirebon membatasi barang bawaan penumpang selama arus mudik dan balik Lebaran 2018.
Karenanya, para penumpang diimbau tidak membawa barang berlebihan.
"Barang bawaan setiap penumpang maksimal 20 kilogram," kata Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Krisbiyantoro, seusai Gelar Pasukan Angkutan Lebaran 2018 di halaman kantor PT KAI Daop 3 Cirebon, Jalan Tandabarat, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Selasa (5/6/2018).
Ia mengatakan, pembatasan kapasitas bagasi itu untuk menghindari ketidaknyamanan penumpang lain karena barang yang dibawa terlalu banyak.
Billy dan Raffi Ahmad Kaget Bukan Main saat Hendak Masuk ke Rumah Ashanty: Astagfirullah https://t.co/xhzpywqnAo via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) June 5, 2018
Tren mudik menggunakan kereta api semakin meningkat dari tahun ke tahunnya.
Diharapkan para penumpang juga menaati aturan itu meski tidak ada larangan untuk membawa bagasi melebihi batas maksimal 20 kilogram.
"Semakin banyak penumpang, semakin banyak juga barang bawaannya. Makanya kami batasi agar semuanya merasa nyaman," ujar Krisbiyantoro.
Baca: Wanita Berpakaian Militer yang Viral Bantah Telah Menembak Perawat Razan al Najjar di Gaza
Baca: Link Live Streaming PSMS Medan Vs Persib Bandung, Mario Gomez Incar Kemenangan Tandang Pertama
Jika penumpang yang membawa bagasi melebihi batas maksimal, maka dikenakan bea kelebihan bagasi.
Tarif kelebihan bagasi untuk penumpang KA kelas eksekutif ialah Rp 10 ribu per kilogram.
Sementara KA kelas bisnis dikenakan tarif Rp 6 ribu per kilogram.
Selanjutnya penumpang KA kelas ekonomi harus menambah biaya kelebihan bagasi Rp 2 ribu per kilogram. (*)