THR Anggota DPRD Cair Sebelum Libur Lebaran, THR-mu Kapan?

Tunjangan Hari Raya (THR) anggota DPRD dikabarkan akan cair sebelum hari libur lebaran 2018.

Penulis: Theofilus Richard | Editor: Seli Andina Miranti
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Tunjangan Hari Raya (THR) anggota DPRD dikabarkan akan cair sebelum hari libur lebaran 2018.

Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Dewan DPRD Jabar, Daud Achmad, ketika ditemui di Gedung DPRD Jabar, Selasa (30/5/2018).

“THR anggota dewan bulan Juni sebelum lebaran (sudah cair), pengajuannya sudah saya tanda tangan,” ujarnya.


Mengenai besaran, Daud Achmad tidak dapat menyebutkan secara rinci.

Tetapi anggota DPRD akan mendapat THR sebesar gaji pokok ditambah tunjangan.

“Diperjelas lagi di surat edaran menteri dalam negeri, untuk gubernur, wagub, dan anggota dprd, gaji pokok, representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan,” ujarnya.

Berbeda dengan ASN, anggota DPRD tidak mendapat tunjangan kinerja.

Selain itu, Daud Achmad juga mengatakan, ia telah mengajukan THR untuk ASN yang bekerja di sekretariat DPRD Jabar.

Peraturan mengenai pengajuan dan pencairan THR, kata Daud Achmad tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Pemerintah.

Baca: BREAKING NEWS : Ada Ledakan di Lokasi Kebakaran Pabrik Coklat, Diduga Berasal Dari Potasium

Baca: Ingin Jadi Anggota BIN? Ini 5 Syaratnya, Tukang Gosip dan Tukang Pamer Sebaiknya Menyerah

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved