Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Dirjen Hubla yang Terima Gratifikasi Rp 5,8 Miliar

Menurut hakim, Tonny terbukti menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono (rompi oranye) ditahan petugas KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta, Kamis (25/8/2017), usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) penerimaan suap sebesar Rp20,074 miliar terkait proyek di Kemenhub sepanjang 2016-2017. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Tonny merupakan terpidana dalam kasus penerimaan suap terkait perjanjian dan pengadaan proyek-proyek barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.

"KPK hari ini melakukan eksekusi terhadap terpidana Antonius Tonny Budiono, Direktur Jenderal Perhubungan Laut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung Jawa Barat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (31/5/2018).

Febri menjelaskan, Tonny akan menjalani vonis hukuman pidana 5 tahun penjara sebagaimana putusan hakim.

Tonny juga telah membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Kemarin, Rabu, yang juga telah menitipkan uang denda Rp 300 juta tersebut ke rekening penampungan KPK," ujar Febri.

Baca: Tampil Angin-anginan, Marko Simic Dapat Kritikan dari The Jakmania

Baca: Live Streaming Liga 1 2018 Indosiar - Persib Vs Bhayangkara FC, Maung Incar Posisi Tiga Besar

Baca: LIVE STREAMING RCTI Timnas U-23 Indonesia vs Thailand Nanti Malam: Uji Coba Jelang Asian Games 2018

Sebelumnya dalam pertimbangan vonis, hakim menilai perbuatan Tonny bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Namun, Tonny berlaku sopan selama persidangan. Dia belum pernah dihukum, mau mengakui perbuatan, menyesali dan sebagai pegawai negeri sipil telah mengabdikan dirinya bagi negara.

Menurut hakim, Tonny terbukti menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.

Uang itu diberikan terkait proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.

Selain itu, uang Rp 2,3 miliar itu diberikan karena Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten.

Kemudian, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.

Selain itu, menurut jaksa, Tonny juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang Rp 5,8 miliar.

Kemudian, uang 479.700 dollar Amerika Serikat, 4.200 Euro, 15.540 Poundsterling, 700.249 dollar Singapura.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Eksekusi Mantan Dirjen Hubla Ke Lapas Sukamiskin"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved