Berjualan Dextro di Depan Warung Bakso, Pria Ini Diciduk Polisi

Polisi mengamankan ratusan butir pil Dextro dan uang tunai Rp 220 ribu dari tangan pelaku

Penulis: Siti Masithoh | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa
Batang bukti obat-obatan dan uang Rp 220 ribu diamankan Polres Cirebon. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Polres Cirebon ungkap penyalahgunaan obat-obatan di farmasi yang tidak dilengkapi izin edar.

Pengungkapan tersebut dilakukan di depan warung bakso di Blok Semboja, Desa Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Rabu (30/5/2018), sekitar pukul 13.00 WIB.

'Kenakalan' itu dilakukan oleh tersangka AL, seorang pria asal Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.


Kronologi kejadian, sekitar pukul 13.00 WIB, di depan warung bakso, tersangka AL kedapatan sedang menjual obat-obatan yang tidak dilengkapu izin edar.

Polisi mengamankan empat paket plastik klip bening berisi tujuh butir Dexstro, 473 Pil Dexstro, dan uang tunai Rp 220 ribu.

"Saat ini tersangka DPO disertai barang bukti tersebut diamankan di Polres Cirebon," ujar Kasat Narkoba Polres Cirebon, AKP Joni, Kamis (31/5/2018).

Perbuatan AL tersebut melanggar pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Akibat perbuatannya, AL pun terancam hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara.

Baca: Ramadhan Fashion Market 3.0, Mulai dari Diskon Menarik hingga Meet and Greet Seleb, Datang Yuk!

Baca: Terdakwa Pembunuh Pengurus Persis Beri Jawaban Membingungkan Ini di Sidang Pemeriksaan Saksi

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved