Berjualan Dextro di Depan Warung Bakso, Pria Ini Diciduk Polisi
Polisi mengamankan ratusan butir pil Dextro dan uang tunai Rp 220 ribu dari tangan pelaku
Penulis: Siti Masithoh | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Polres Cirebon ungkap penyalahgunaan obat-obatan di farmasi yang tidak dilengkapi izin edar.
Pengungkapan tersebut dilakukan di depan warung bakso di Blok Semboja, Desa Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Rabu (30/5/2018), sekitar pukul 13.00 WIB.
'Kenakalan' itu dilakukan oleh tersangka AL, seorang pria asal Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.
Keren! Ciko Band, Beranggotakan 6 Polisi Rilis Lagu Baru untuk Sambut Asian Games 2018 https://t.co/vv1wxx313M via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 31, 2018
Kronologi kejadian, sekitar pukul 13.00 WIB, di depan warung bakso, tersangka AL kedapatan sedang menjual obat-obatan yang tidak dilengkapu izin edar.
Polisi mengamankan empat paket plastik klip bening berisi tujuh butir Dexstro, 473 Pil Dexstro, dan uang tunai Rp 220 ribu.
"Saat ini tersangka DPO disertai barang bukti tersebut diamankan di Polres Cirebon," ujar Kasat Narkoba Polres Cirebon, AKP Joni, Kamis (31/5/2018).
Perbuatan AL tersebut melanggar pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Akibat perbuatannya, AL pun terancam hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara.
Baca: Ramadhan Fashion Market 3.0, Mulai dari Diskon Menarik hingga Meet and Greet Seleb, Datang Yuk!
Baca: Terdakwa Pembunuh Pengurus Persis Beri Jawaban Membingungkan Ini di Sidang Pemeriksaan Saksi