Terdakwa Pembunuh Pengurus Persis Beri Jawaban Membingungkan Ini di Sidang Pemeriksaan Saksi
Selama pemeriksaan saksi, Asep yang ditanyai komentarnya soal keterangan saksi selalu memberikan tanggapan yang sama yakni keberatan.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Sidang kasus penganiayaan Pengurus Pusat (PP) Persis, HR Prawoto, dengan terdakwa Asep Maftuh kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Kamis (31/5).
Pada sidang kali ini, sidang mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Sidang dihadiri anggota Brigade Persis, organisasi sayap PP Persis yang sempat dipimpin oleh HR Prawoto.
"Saya lihat terdakwa memukul korban dengan besi panjang. Sebelumnya saya dengar ada suara ribut-ribut," kata Neneng, saksi di persidangan yang dipimpin oleh hakim Wasde Permana.
Keren! Ciko Band, Beranggotakan 6 Polisi Rilis Lagu Baru untuk Sambut Asian Games 2018 https://t.co/vv1wxx313M via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 31, 2018
Selama pemeriksaan saksi, Asep yang ditanyai komentarnya soal keterangan saksi selalu memberikan tanggapan yang sama yakni keberatan.
Semua keterangan aksi dianggapnya memberatkan.
Bahkan, pada satu waktu, usai ditanya hakim soal tanggapan saksi.
"Apakah saudara benar melakukan perbuatan tersebut," tanya Hakim. Asep Maftuh langsung menjawab. "Tidak," kata Asep.
Hakim pun bertanya lagi dengan pertanyaan yang sama, namun kali ini dijawab dengan pertanyaan membingungkan.
"Persoalannya ada kursi dan meja, anda tahu aturan kan," ujar Asep menjawab pertanyaan dengan nada tinggi.
Hakim langsung menenangkan Asep Maftuh yang didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur di Pasal 340.
Namun, karena diduga mengalami gangguan jiwa, Asep sempat dirawat di RS Jiwa Cisarua untuk keperluan penyidikan di kepolisian.
Baca: Ini Waktu Puncak Arus Mudik di Garut, Biar Tidak Kena Macet, Hindari Yuk!