Presiden dan Wapres Beda Pendapat Soal Koruptor, Menurut Jokowi Boleh Nyaleg, Kata JK Enggak Boleh

"Bekerja saja harus ada surat berkelakuan baik, apalagi menjadi anggota DPR. Kalau anggota DPR-nya cacat, bagaimana nanti," ujar JK

Editor: Ichsan
Kolase Tribun Jabar
Jokowi dan Jusuf Kalla 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) ternyata berbeda pendapat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait peraturan KPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pileg 2019.

JK secara tegas mendukung peraturan KPU melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota dewan, sedangkan Jokowi membolehkannya. Masing-masing memiliki alasan berbeda.

Baca: Dinyatakan Merugikan Negara Lebih Dari Rp 15 Miliar, Suhendi Divonis 7 Tahun Penjara

"Bekerja saja harus ada surat berkelakuan baik, apalagi menjadi anggota DPR. Kalau anggota DPR-nya cacat, bagaimana nanti," ujar JK di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

JK sepakat dengan larangan itu demi mengembalikan marwah DPR. Pasalnya, selama ini kehormatan DPR tercoreng oleh banyaknya wakil rakyat yang tersandung kasus korupsi.


"(Saya) mendukung, setuju (dengan Peraturan KPU). Supaya betul-betul DPR punya wibawa yang baik," kata JK.

Wapres berharap, larangan tersebut akan bisa menekan terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para anggota Dewan. JK juga menolak jika larangan tersebut dianggap melanggar hak pilih warga negara.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo justru mengatakan, mantan narapidana kasus korupsi punya hak untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif.

Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi rencana KPU melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi caleg dalam Pemilu 2019. "Kalau saya, itu hak. Hak seseorang berpolitik," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (29/5/2018).


Jokowi mengatakan, konstitusi sudah menjamin untuk memberikan hak kepada seluruh warga negara untuk berpolitik, termasuk mantan narapidana kasus korupsi.

Jokowi mengakui adalah wilayah KPU untuk membuat aturan. Namun, Jokowi menyarankan agar KPU melakukan telaah lagi.

Niat KPU melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi caleg ini juga sebelumnya mendapat penolakan dari DPR, Kementerian Dalam Negeri, hingga Bawaslu. Namun, KPU menegaskan akan tetap membuat aturan tersebut dan memasukkannya dalam Peraturan KPU.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beda dengan Jokowi, Wapres Dukung Larangan Koruptor Jadi Caleg"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved