Dinyatakan Merugikan Negara Lebih Dari Rp 15 Miliar, Suhendi Divonis 7 Tahun Penjara
Suhendi juga harus mengganti kerugian negara lebih dari Rp 11 miliar dan paling lama dibayar dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan bendahara Dinas Kesehatan Subang, Suhendi, divonis hukuman selama tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (30/5/2018).
Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu selama enam tahun yang dibacakan pada sidang tuntutan, Rabu (23/5/2018).
"Mengadili, bahwa perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa divonis pidana penjara selama tujuh tahun," kata Majelis Hakim, Fuad Muhammady di PN Bandung, Rabu (30/5/2018).
Manis Legit, Ini 5 Jajanan Tradisional Cocok Dicemil Saat Berbuka! https://t.co/Q3XEbm2mwv via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 30, 2018
Selain putusan tujuh tahun hukuman penjara, terdakwa juga harus membayar denda Rp 200 juta, subsider kurungan enam bulan penjara.
Pada agenda putusan tersebut, Suhendi juga harus mengganti kerugian negara lebih dari Rp 11 miliar dan paling lama dibayar dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Majelis Hakim mengatakan, Suhendi melakukan tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam pasal 2 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
Jika Suhendi tidak mampu membayar ganti rugi tersebut, maka akan diganti hukuman pidana penjara selama dua tahun.
Terdakwa Suhendi diduga melakukan penyelewengan APBD Subang TA 2014 di Dinas Kesehatan Subang. Kerugian negara berdasarkan penghitungan BPK senilai lebih dari Rp 15 miliar.
Hal yang memberatkan terdakwa ialah bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, sementara hal yang meringankan ialah, terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap sopan saat menjalani persidangan.
Baca: Pekerja di Cimahi yang THR-nya Telat Bisa Mengadu Ke Posko THR, Ini Tempatnya
Baca: Tb Hasanuddin: Saya Akan Ikuti Wasiat Sunan Gunung Jati