Pekerja di Cimahi yang THR-nya Telat Bisa Mengadu Ke Posko THR, Ini Tempatnya
sanksi pun telah disiapkan pemerintah jika perusahaan melakukan pelanggaran pembayaran THR, mulai dari denda 5 persen sampai . . .
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cimahi membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) tahun 2018 untuk pekerja yang akan mengadu terkait THR.
Lokasi posko tersebut berada di kantor Disnakertrans Kota Cimahi, di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Kota Cimahi, gedung C, lantai 2.
Kepala Dinas Disnakertrans Kota Cimahi, Supendi Heryadi, mengatakan, dalam posko tersebut setiap harinya akan ada petugas yang berjaga untuk menerima pengaduan di posko dari pekerja.
Manis Legit, Ini 5 Jajanan Tradisional Cocok Dicemil Saat Berbuka! https://t.co/Q3XEbm2mwv via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 30, 2018
"Bagi pekerja yang akan mengadukan masalah keterlambatan pembayaran THR di tahun 2018 bisa datang langsung ke posko," ujarnya saat ditemui di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Rabu (30/5/2018).
Hingga saat ini, kata Supendi, jumlah perusahaan di Cimahi mencapai 593 perusahaan dan total jumlah pekerjanya mencapai 82 ribu orang.
Seperti diketahui, Kementrian Ketenagakerjaan telah mengatur THR wajib dibayar paling lambat 7 hari (H-7) sebelum Idul Fitri.
Bahkan, sanksi pun telah disiapkan pemerintah jika perusahaan melakukan pelanggaran pembayaran THR, mulai dari denda 5 persen, teguran tertulis, hingga pembatasan kegiatan usaha.
Supendi mengatakan, untuk himbauan kepada perusahaan, Pemkot Cimahi bakal mengirim surat edaran Wali Kota Cimahi terkait THR tersebut.
Baca: Tb Hasanuddin: Saya Akan Ikuti Wasiat Sunan Gunung Jati
"Hal itu karena untuk pembayaran THR itu ada aturannya, nanti akan dirinci dalam surat edaran Walikota sebagai bentuk himbauan bagi perusahaan agar menunaikan kewajiban membayar THR," katanya.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnaker Kota Cimahi, Asep Herman mengatakan, pendirian posko tersebut sebagai bagian dari langkah pemerintah untuk menampung keluhan karyawan.
"Berkaitan dengan penyaluran THR yang menjadi kewajiban perusahaan, jadi kami meminta buruh atau pekerja melapor jika mereka tidak memperoleh haknya dengan baik dalam hal THR," katanya.
Asep mengatakan setiap tahunnya posko pengaduan tersebut selalu dibentuk, namun untuk jumlah pengaduannya tidak ada.
Baca: Ini 4 Fakta Seputar Peci Sufi Cirebon, dari Rahasia Tahan Lama hingga Asal Muasal Peci Sufi