Pengakuan Pendiri JAD Aman Abdurrahman hingga Dentuman Keras Picu Kepanikan di PN Jaksel
Kepanikan sempat terjadi di tengah-tengah sidang terdakwa teroris Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kepanikan sempat terjadi di tengah-tengah sidang terdakwa teroris Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
Bagaimana tidak, baru menit-menit awal persidangan, tiba-tiba suara dentuman keras terdengar tiba-tiba terdengar sangat dekat dari pengadilan.
Suasana langsung tegang karena tidak ada yang mengetahui bunyi tersebut. Kepanikan melanda pegawai PN Jaksel, terlihat mereka segera keluar dari ruangannya dengan berlari dan berteriak.
Aparat bersenjata lengkap berjumlah empat orang langsung mengelilingi Aman yang sudah duduk di kursi terdakwa.
Petugas berpenutup wajah tersebut mengedarkan pandangan awas ke ruangan sidang dan ke dua tangan memegang senjata laras panjang. Senjata tersebut moncongnya masih di arahkan ke bawah.

Petugas kemudian memeriksa barang bawaan pengunjung, misalnya isi dalam tas.
Tidak hanya di dalam, di luar persidangan mengalami kejadian serupa. Aparat langsung menyebar dan mencari tahu sumber ledakan. Semuanya mengambil posisi siap dan menyiapkan senjata.
Para polisi itu diperintahkan untuk sigap dan bersedia. Kesiagaan aparat tidak hanya di area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun juga hingga ke jalan raya.
Setelah suara ledakan itu dipastikan bukan bahan peledak atau sumber berbahaya, polisi kemudian berkumpul kembali dan mengatakan kondisi aman. Persidangan kemdian dilanjutkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJakarta (Tribunnews.com Network), bunyi ledakan itu berasal dari drum yang dibawa crane jatuh. Di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedang ada pembangunan.
Keterangan tersebut diperkuat dengan komentar dari kepolisian.
"Dari proyek pembangunan itu suaranya," ucap seorang aparat keamanan kepada rekannya di PN Jaksel, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
Persidangan kemudian dilanjutkan. Agenda sidang adalah nota pembelaan atau pledoi dari Aman dan kuasa hukumnya. Aman sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
TribunJakarta.com (Tribunnews.com Network) merangkum sejumlah pernyataan Aman Abdurrahman saat membacakan nota pembelaannya.
1. Aman Sebut Pembelaan Tak Pengaruhi Vonis
