Ini Jenis Dana Kampanye yang Harus Dilaporkan Para Paslon Bupati, Ada Sanksi Kalau Dilanggar

Didalam PKPU tersebut dijelaskan mengenai batasan sumbangan dana kampanye dari perseorangan maupun badan hukum

Penulis: Haryanto | Editor: Seli Andina Miranti
TRIBUN JABAR/Haryanto
Ketua Panwaslu Purwakarta, Oyang Este Binos. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Panwaslu Purwakarta menjelaskan ketentuan laporan dana kampanye yang harus segera dilaporkan ke KPU oleh ketiga Paslon Bupati dan Wabup Purwakarta.

Seperti halnya dikatakan oleh Ketua Panwaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, menyebutkan ada tiga jenis laporan yang harus disampaikan.

"Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)," kata Binos saat ditemui di kantornya, Sindangkasih, Purwakarta, Jumat (25/5/2018).

Pelaporan dana kampanye tiap Paslon itu pun telah ditentukan, yakni pada 14 Februari, 20 April dan 24 Juni 2018.

Ketentuan lain tentang mekanisme dan pengaturan dana kampanye tertera pada PKPU No 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye.

Didalam PKPU tersebut dijelaskan mengenai batasan sumbangan dana kampanye dari perseorangan, badan hukum, maupun dari pasangan calon itu sendiri.

Termasuk jenis sumbangan apa saja yang masuk kategori sumbangan dana kampanye.

Dalam PKPU itu, sumbangan dana kampanye yang berasal dari badan hukum swasta dan partai maksimal sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Sedangkan sumbangan dari pihak perseorangan maksimal sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

"Sumbangan, kan, tidak hanya dalam bentuk uang, tapi juga bisa berupa barang atau jasa. Bahkan, diskon yang melebihi kewajaran pun bisa dianggap sebagai sumbangan," ucapnya menjelaskan.

Di luar sanksi pidana, Binos menyebutkan ada sanksi lain yang diberikan kepada paslon jika terbukti melakukan pelanggaran pelaporan dana kampanye. Sanksi tersebut yakni hingga pembatalan status pencalonan.

Oleh karenanya, Panwaslu Purwakarta mewanti-wanti seluruh paslon agar segera menyampaikan laporannya secara baik dan benar. Nantinya, laporan tersebut akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU.

Baca: Berbuka di Hotel Santika, Mulai Dari Menu Mexican sampai Menu Nusantara

Baca: Warga Inginkan Hal Ini untuk Fasilitas Parkir Gasibu Bandung

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved