Ini Jenis Dana Kampanye yang Harus Dilaporkan Para Paslon Bupati, Ada Sanksi Kalau Dilanggar
Didalam PKPU tersebut dijelaskan mengenai batasan sumbangan dana kampanye dari perseorangan maupun badan hukum
Penulis: Haryanto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Panwaslu Purwakarta menjelaskan ketentuan laporan dana kampanye yang harus segera dilaporkan ke KPU oleh ketiga Paslon Bupati dan Wabup Purwakarta.
Seperti halnya dikatakan oleh Ketua Panwaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, menyebutkan ada tiga jenis laporan yang harus disampaikan.
"Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)," kata Binos saat ditemui di kantornya, Sindangkasih, Purwakarta, Jumat (25/5/2018).
Fakta Baru Bocah Tewas di Dalam Karung Terungkap, Terduga Pelaku Baru Lulus SMP dan Masih Bertangga https://t.co/BZ9gtVh4RV via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 24, 2018
Pelaporan dana kampanye tiap Paslon itu pun telah ditentukan, yakni pada 14 Februari, 20 April dan 24 Juni 2018.
Ketentuan lain tentang mekanisme dan pengaturan dana kampanye tertera pada PKPU No 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye.
Didalam PKPU tersebut dijelaskan mengenai batasan sumbangan dana kampanye dari perseorangan, badan hukum, maupun dari pasangan calon itu sendiri.
Termasuk jenis sumbangan apa saja yang masuk kategori sumbangan dana kampanye.
Dalam PKPU itu, sumbangan dana kampanye yang berasal dari badan hukum swasta dan partai maksimal sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Sedangkan sumbangan dari pihak perseorangan maksimal sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
"Sumbangan, kan, tidak hanya dalam bentuk uang, tapi juga bisa berupa barang atau jasa. Bahkan, diskon yang melebihi kewajaran pun bisa dianggap sebagai sumbangan," ucapnya menjelaskan.
Di luar sanksi pidana, Binos menyebutkan ada sanksi lain yang diberikan kepada paslon jika terbukti melakukan pelanggaran pelaporan dana kampanye. Sanksi tersebut yakni hingga pembatalan status pencalonan.
Oleh karenanya, Panwaslu Purwakarta mewanti-wanti seluruh paslon agar segera menyampaikan laporannya secara baik dan benar. Nantinya, laporan tersebut akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU.
Baca: Berbuka di Hotel Santika, Mulai Dari Menu Mexican sampai Menu Nusantara
Baca: Warga Inginkan Hal Ini untuk Fasilitas Parkir Gasibu Bandung