Sidang Buni Yani

VIDEO: Pengadilan Tinggi Bandung Menguatkan Permohonan Banding Buni Yani

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung terhadap...

Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Dicky Fadiar Djuhud

Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik

TRIBUJABAR.ID, BANDUNG - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung terhadap permohonan banding Buni Yani.

"Putusan ini sebenarnya sudah lama, udah diputus pada 23 Januari 2018, dan pihak Buni Yani saat ini dalam proses pengajuan Kasasi di Mahkamah Agung," kata Humas Pengadilan Tinggi Bandung, Ridwan Ramli di PT Bandung, Jalan Cimuncang, Selasa (22/5/2018).

Baca juga : Soal Vonis Buni Yani, Pengadilan Tinggi Bandung Kuatkan Putusan PN Bandung

Baca juga : Ajukan Kasasi, Buni Yani Sedang Menanti Putusan Mahkamah Agung

Ridwan mengatakan, bukan penolakan, karena sesuai aturannya, penolakan itu ditingkat kasasi. Inti dari putusan 23 Januari 2018 tersebut katanya tentang PT Bandung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung.

"Ternyata setelah dibaca, alasan-alasan Majelis Hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Artinya putusan PN itu udah tepat dan benar sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Ridwan. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved