Sidang Buni Yani
VIDEO: Pengadilan Tinggi Bandung Menguatkan Permohonan Banding Buni Yani
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung terhadap...
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUJABAR.ID, BANDUNG - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung terhadap permohonan banding Buni Yani.
"Putusan ini sebenarnya sudah lama, udah diputus pada 23 Januari 2018, dan pihak Buni Yani saat ini dalam proses pengajuan Kasasi di Mahkamah Agung," kata Humas Pengadilan Tinggi Bandung, Ridwan Ramli di PT Bandung, Jalan Cimuncang, Selasa (22/5/2018).
Baca juga : Soal Vonis Buni Yani, Pengadilan Tinggi Bandung Kuatkan Putusan PN Bandung
Baca juga : Ajukan Kasasi, Buni Yani Sedang Menanti Putusan Mahkamah Agung
Ridwan mengatakan, bukan penolakan, karena sesuai aturannya, penolakan itu ditingkat kasasi. Inti dari putusan 23 Januari 2018 tersebut katanya tentang PT Bandung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung.
"Ternyata setelah dibaca, alasan-alasan Majelis Hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Artinya putusan PN itu udah tepat dan benar sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Ridwan. (*)