Bapak Duel Maut Lawan Anak Gara-gara Tanah Warisan, Keduanya Tewas Bersimbah Darah

Polisi kemudian terpaksa melumpuhkan pelaku karena mengancam keselamatan orang banyak.

Editor: Ravianto
ilustrasi duel maut 

TRIBUNJABAR.ID, JAMBIDuel maut yang melibatkan ayah dan anak terjadi di Kelurahan Wirotho Agung, Rimbo Bujang, Tebo, Jambi. 

Duel yang sempat membuat heboh warga ini terjadi pada Senin (21/5/2018) sekitar pukul 04.30 WIB.

Ayah dan anak itu terlibat perkelahian sadis. 

Keduanya menggunakan parang untuk saling membacok. 

Sontak kejadian ini menjadi perhatian warga.

Warga yang sempat melerai keduanya kewalahan, karena Hendro (35) sang anak semakin brutal sehingga warga lantas menghubungi polisi. 

Baca: Yuk Kurangi! 4 Kebiasaan Ini yang Bikin Tubuh Kamu Justru Makin Melar Saat Berpuasa

Baca: Setya Novanto Uangkap 5 Politikus yang Menerima Uang Proyek e-KTP, Satu Nama Kini Terbaring Sakit

Akibat kejadian ini, Hambali (56), sang ayah meregang nyawa dan tewas lebih dulu. 

Dia tewas usai digorok anak kandungnya sendiri dan menderita luka bacok hampir di sekujur tubuhnya. 

Petugas kepolisian yang datang mencoba untuk mendinginkan situasi, tetapi pelaku tak bisa diajak kompromi.

Pelaku bahkan sempat menyerang polisi sehingga polisi terpaksa melepaskan 3 tembakan peringatan.

Namun, tetap tak dihiraukan. 

Polisi kemudian terpaksa melumpuhkan pelaku karena mengancam keselamatan orang banyak. 

"Dia (pelaku, red) ingin menyerang anggota dan warga dengan pisaunya, jadi terpaksa kita tembak," ujar Kapolsek Rimbo Bujang Iptu Rezka Anugras.

Palaku tewas saat perjalanan menuju rumah sakit Sultan Thaha Tebo.

Baca: Tragedi Trisakti, Hujan Peluru Tajam, Hingga Misteri Pelaku dan Otak Penembakan

Baca: Pengumuman UN SMP Diundur, Ini Kata Pihak Dinas Pendidikan Kota Cimahi

Berdasarkan informasi, Hendro baru satu bulan datang dari pulau Jawa, dia diduga mengalami stres. 

Ayah dan anak tersebut terlibat cekcok dilatarbelakangi karera harta warisan, yaitu tanah yang ada di Jawa. 

Warisan tanah milik pelaku dijual oleh korban tanpa sepengetahuan pelaku. 

Sehingga kemungkian pelaku tak terima dan menuntut haknya.(*)


Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved