Seusai Dituntut Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Rogoh Secarik Kertas dan Memberikannya pada Pengacara

Secarik kertas yang dirogoh Aman Abdurrahman dari kantonya seusai jaksa memberikan tuntutan hukuman mati.

Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Indan Kurnia Efendi
Kompas
Aman Amdurrahman 

TRIBUNJABAR.ID - Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Setidaknya ada enam hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa kasus terorisme itu, seperti yang dibacakan jaksa Mayasari.

Pertama, Aman disebut sebagai residivis kasus terorisme dan dianggap membahayakan orang lain.

Jaksa Mayasari menyebut bahwa Aman sebagai penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Ashorut Daulah (JAD). Kelompok itu bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selanjutnya, Aman disebut sebagai penganjur dan penggerak terhadap pengikutnya untuk melakukan hal-hal yang membahayakan.

Poin selanjutnya adalah terkait serangkaian kasus terorisme yang disebut-sebut telah melibatkan Aman dan mengakibatkan jatuhnya korban jiwa hingga korban luka berat.

Aman dianggap telah merenggut masa depan seorang anak yang meninggal di lokasi kejadian ledakan bom. Kondisi anak itu pun cukup mengenaskan, edia menderita luka bakar lebih dari 90 persen. Selain itu, ada pula lima anak yang mengalami luka berat.

Poin terakhir yang memberatkan Aman yaitu terkait pemahaman yang menentang demokrasi. Pemahaman Aman tentang syirik demokrasi telah dimuat di internet dalam blog. Tulisan tersebut kemudian dapat diakses siapa saja dan dapat memengaruhi banyak orang.

Setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan, ada perilaku Aman Abdurrahman yang menarik perhatian.

Dia tampak merogoh kantong pakaiannya dan mengeluarkan secarik kertas.

Kertas tersebut kemudian diserahkan Aman kepada pengacaranya, Asrudin Hatjani.

Baca: 6 Alasan Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati, Bahayakan Kehidupan Manusia

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman tiba di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan, Jumat (18/5/2018). Aman tampak dikawal polisi bersenjata laras panjang.
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman tiba di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan, Jumat (18/5/2018). Aman tampak dikawal polisi bersenjata laras panjang. (KOMPAS.com/NURSITA SARI)

Baca: Sudah 1,5 Juta Kursi Kereta Api Ludes Terjual, Masih Bisakah Kita Mendapatkan Tiket KA Lebaran?

Berdasarkan penjelasan Asrudin, secarik kertas yang diterimanya itu berisi tentang poin-poin pembelaan Aman.

Menurutnya, Aman telah meminta agar poin-poin dalam secarik kertas itu dimasukkan ke dalam nota pembelaan atu pledoi pada sidang selanjutnya.

"Itu (secarik kertas berisi) inti-inti untuk masalah-masalah di persidangan. Itu yang diminta (Aman) dimasukkan dalam pembelaan nantinya," ujar Asrudin seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018), mengutip dari Kompas.com.

Asrudin mengaku belum membaca isi kertas yang diberikan kliennya. Dia akan membacakan isi kertas itu dalam sidang yang digelar pekan depan, Jumat (25/5/2018).

"Kertas itu kepentingan pembelaan minggu depan dan belum bisa dikeluarkan sekarang ini. Kami akan bacakan dalam persidangan," katanya.

Baca: Bom Dibuang di Dekat Loket Pintu Tol di Sidoarjo, Beruntung Ada yang Melihat

Baca: Sule Akhirnya Bicara Soal Gugatan Cerai Istrinya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved