Dituntut Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Tampak Santai dan Tersenyum

"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada terdakwa pidana mati," ujar Jaksa Anita di PN Jaksel, Jumat (18/5/2018).

Tribunnews.com/Dennis Destriyawan
Terduga kasus terorisme Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa serangan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman, dengan hukuman mati.

Jaksa menilai terdakwa terbukti memenuhi semua dakwaan yang didakwakan padanya.

"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada terdakwa pidana mati," ujar Jaksa Anita di PN Jaksel, Jumat (18/5/2018).

Menurut JPU ada beberapa hal memberatkan tapi tak ada hal meringankan. Jaksa meminta majelis hakim memutuskan memberi kompensasi bagi para korban akibat serangan teror.


"Memutuskan menyatakan terdakwa telah tebukti secara sah bersalah lakukan tindakan terorisme dalam dakwaan satu primer," katanya.

Setelah mendengarkan tuntutan itu, Aman Abdurrahman mengajukan pembelaan. Dia akan mengajukan pembelaan masing-masing, baik pribadi maupun melalui kuasa hukum.

"Ya akan ajukan pembelaan, masing-masing," kata Aman Abdurrahman.

Saat pembacaan tuntutan, Aman Abdurrahman terlihat santai. Ia bahkan sempat tersenyum di pengadilan.

Baca: 3 Cara Manjur Hilangkan Rasa Kantuk Saat Berpuasa, Bikin Hari Lebih Produktif

Baca: Anggota Ormas Keroyok Anggota TNI, Polres Garut Telah Tetapkan 6 Orang Tersangka

Setelah pengadilan, Aman Abdurrahman yang mengenakan peci abu-abu dengan gamis cokelat muda langsung digiring belasan polisi bersenjata laras panjang ke mobil tahanan menuju ke luar PN Jakarta Selatan.

Aman Abdurrahman didakwa sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda (2016), Bom Thamrin (2016), Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).

Aman Abdurrahman disangkakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Aman Abdurrahman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (Dennis Destryawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Dituntut Pidana Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Masih Bisa Tebar Senyum"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved