Rusuh di Rutan Mako Brimob

Bayi Empat Hari Terjebak di Tengah Kerusuhan Polisi Vs Napi Teroris, Ini Kondisi Terakhirnya

Kerusuhan berdarah di Mako Brimob berlangsung pada Selasa (8/5/2018) malam hingga Rabu (9/5/2018) dini hari.

Editor: Yudha Maulana
Twitter/@qitmr
Seorang anggota polisi menggendong bayi yang diduga terjebak dalam kerusuhan di Rutan Mako Brimob 

TRIBUNJABAR.ID, DEPOK - Seorang bayi tidak diduga berada di tengah-tengah kerusuhan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Kerusuhan berdarah di Mako Brimob berlangsung pada Selasa (8/5/2018) malam hingga Rabu (9/5/2018) dini hari.

Enam orang tewas dalam kerusuhan di Mako Brimob, 5 polisi dan seorang napi teroris.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) M Iqbal mengungkapkan bahwa insiden di Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, pada Selasa (8/5/2018) malam, berawal dari keributan antara tahanan dan petugas kepolisian karena masalah makanan.

Ada pihak keluarga narapidana terorisme yang sedang berkunjung menolak pemeriksaan atas makanan yang dibawanya.

Baca: VIDEO: Serikat Media Siber Diharapkan Dapat Menangkal Berita Hoax

Akibat hal ini, cekcok pun terjadi antar narapidana dan petugas. Suasana makin panas ketika tiga dari enam blok tahan berhasil dikuasai oleh narapidana.

Dilansir Grid.ID, selain narapidana dewasa, rupanya ada seorang bayi yang juga ikut terjebak dalam kerusuhan di rutan Mako Brimob.
Bayi tersebut diketahui baru berusia 4 hari.

Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Setyo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/5/2018) tengah malam kepada wartawan.

Menurut Setyo, bayi tersebut terjebak bersama sang ibu yang merupakan tahanan titipan di Mako Brimob.

Baca: Hasil Eksperimen di Dapur, Wanita Cantik Ini Sukses Racik Resep Pizza Goreng

Bayi tersebut awalnya dilahirkan di rumah sakit.

Namun, kemudian dirawat di rumah tahanan karena ibunya adalah seorang tahanan.

Sebetulnya polisi sudah berusaha mengeluarkan ibu dan bayinya dari dalam rutan, tapi sang ibu tak mau.

"Tim negosiator nanti yang bekerja." "Ini kan secara kemanusiaan, harusnya perempuan kita minta keluar."

"Tapi kalau mereka enggak mau, maksa di dalam, ya, untuk apa?" kata Setyo.

Melansir hukumonline.com, narapidana perempuan yang hamil atau memiliki anak saat masih dalam masa tahanan memang mempunyai hak-hak khusus.

Baca: 10 Napi Pelaku Kerusuhan Masih Ditahan di Mako Brimob, 145 Napi Lainnya Dipindah ke Nusakambangan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved