Jalankan Permenhub 108, Dishub Jabar Terus Berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian
Pelanggaran yang berupa belum adanya pemakaian stiker khusus di angkutan umum online yang sekarang sudah berproses sejak akhir 2017.
Penulis: Ferry Fadhlurrahman | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferry Fadhlurrahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sekretaris Dishub Jabar, Andreas Wijanto, mengatakan bahwa Dinas Perhubungan Jawa Barat terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait penindakan pelanggaran Permenhub Nomor 108.
Pelanggaran yang berupa belum adanya pemakaian stiker khusus di angkutan umum online yang sekarang sudah berproses sejak akhir 2017.
"Kami akan tetap melakukan gakum dan dalam waktu dekat kita akan melakukan kurasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan gakum," ujar Andreas di Gedung Sate, Selasa (8/5/2018).
Baca: Live Streaming Home United Vs Persija Jakarta, Macan Kemayoran Janjikan Kejutan
Baca: Satgas Citarum Beri Waktu 3 Bulan pada Sejumlah Pabrik di Cimahi yang IPAL-nya Belum Maksimal
Andreas menjelaskan bahwa sampai saat ini bila ada pelanggaran angkutan umum online masih berupa arahan agar melakukan pendaftaran kedalam organisasi berbadan hukum angkutan umum.
Alasannya agar para supir angkutan umum online tidak kehilangan penghasilannya karena belum terdaftar kedalam kuota yang ditetapkan oleh Dishub yang berjumlah sekitar 7.700 unit kendaraan se Jawa Barat.
Roy Kiyoshi Bongkar Foto yang Selalu Dibawa Marshanda, Suasana Jadi Haru dan Mata Berkaca-kaca https://t.co/skcoeSbMaS via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 8, 2018
Sejauh ini, dari pihak kepolisian juga sudah sering melakukan pemeriksaan di kota/kabupaten, termasuk di Kota Bandung.
"Kemarin kurang lebih sekitar 150an lah ya dan data di kita sudah ada untuk simpatik menyelesaikan kelengkapan berkas, dan oleh di data dulu untuk segera mengurus perizinan ke Dishub," ujar Andreas. (*)