Sejarah Singkat Lapas Sukamiskin, Rumah Baru Setya Novanto: Awalnya untuk Penjahat Politik

Lalu bagaimana sejarah Lapas Sukamiskin hingga menjadi penjara bagi para koruptor?

Penulis: Ravianto | Editor: Ravianto
Kanwil Kemenkumham Jabar
Lapas Sukamiskin 

Pada tahun 1930, Soekarno dipindahkan ke penjara Sukamiskin.

Dari dalam penjara inilah, Soekarno membuat pledoi yang fenomenal, Indonesia Menggugat.

Belum ada catatan sejarah yang menyebutkan, penjara ini dibobol oleh tahanan dan narapidananya, baik sejak pemerintahan Hindia Belanda.

Baca: Pendidikan yang Memerdekakan, Mimpi Si Miskin Meraih Kesejahteraan Berbekal Selembar Ijazah

Penjara Sukamiskin lantas ditetapkan sebagai Lapas Pariwisata setelah dilakukan penandatanganan Prasasti Lapas klas I Sukamiskin menjadi Lapas Pariwisata oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 22 Juni 2010.

Lantas, 8 Oktober 2012 sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin diputuskan sebagai Lembaga Pemsyarakatan Cagar Budaya dan Pendidikan.

Kini, Lapas Sukamiskin menjadi rumah baru bagi para terpidana korupsi. Selain Setya Novanto yang akan masuk Jumat (4/5/2018), mereka yang sudah menghuni lapas bersejarah itu di antaranya adalah mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhamad Nazaruddin.

Terpidana kasus suap gula impor Irman Gusman juga ditahan di lapas ini.

Kemudian ada terpidana kasus korupsi dan pencucian uang dalam kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah.

Politisi Partai Gerindra sekaligus mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi yang menjadi terpidana kasus suap terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi juga ditahan di sini.

Selain itu, mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary juga ditempatkan di lapas ini.

Napi kasus korupsi lainnya di lapas tersebut yakni Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, kemudian politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga mantan anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro.(dari berbagai sumber)


Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved