Tinggal 3 Hari Lagi, Segera Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Anda, Jika Tidak Bakal Diblokir
Ramli menuturkan pemerintah meminta masyarakat yang belum mendaftarkan untuk segera melakukan registrasi kartu prabayarnya
Penulis: Ery Chandra | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Tenggat registrasi ulang nomor kartu SIM prabayar tinggal hitungan beberapa hari lagi. Apabila pelanggan tidak mendaftarkan nomornya hingga 30 April 2018, fungsi kartu akan diblokir secara total.
Pemblokiran seluruh layanan nomor kartu prabayar layanan seluler itu sebelumnya telah dilakukan dari 16 April 2018. Nomor-nomor prabayar yang juga belum meregistrasi sampai akhir bulan ini akan diblokir total pada 1 Mei 2018.
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Prof Ahmad M Ramli, mengatakan operator seluler wajib melakukan pemblokiran sebagaimana yang ditelah diatur oleh Kominfo pemblokiran total pada awal Mei 2018.
Baca: Cerita Ajis, Ayah Bayi Kembar Asal Subang Jelang Detik-detik Kelahiran Anaknya
“Operator telekomunikasi seluler wajib melakukan pemblokiran layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang belum registrasi ulang. Kecuali layanan SMS Registrasi ke 4444 yang tepat terlayani sepanjang masa berlaku kartu belum berakhir” ujar Ramli, dari keterangan tertulis resmi Kominfo yang diperoleh Tribun Jabar, Sabtu (28/4/2018).
Airlangga Sucipto Enggan Menyerah Dapatkan Posisi Inti meski Duet Ezechiel-Bauman Moncer https://t.co/Uc3VGWtUVc via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) April 28, 2018
Ramli menuturkan pemerintah meminta masyarakat yang belum mendaftarkan untuk segera melakukan registrasi kartu prabayarnya. Serta setiap orang dapat menggunakan NIK dan NoKK (Nomor Kartu Keluarga), secara benar dan yang berhak.
Ramli mengimbau secara khusus kepada perusahaan-perusahaan manapun untuk turut memberikan perlindungan dan kenyaman masyarakat dalam mendapatkan layanan telekomunikasi tersebut.
Kisah Taubat Ki Joko Bodo, Menangis Melihat Kakbah Lalu Melepas Kesaktian Ilmu Gendam Putih https://t.co/D7fkteNKUv via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) April 28, 2018
“Perusahaan-perusahaan seperti perbankan, kartu kredit, asuransi, peritel, tv kabel dan lainnya yang bersentuhan dengan nomor telepon pelanggan agar menghindari marketing berupa menghubungi calon pelanggan via telepon dan SMS yang datanya diperoleh secara tanpa hak," kata Ramli.