Kabupaten Cirebon Dinyatakan Darurat Sampah, Harus Ada Perlakuan Khusus

Pernyataan "Cirebon darurat sampah" itu sedang dirancang oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Penulis: Siti Masithoh | Editor: Tarsisius Sutomonaio
tribun jabar/Siti Masithoh
Tumpukan sampah di Pasar Plered, Kabupaten Cirebon, Rabu (14/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Penjabat Bupati Cirebon Selly Andriany Gantina menyatakan Kabupaten Cirebon darurat sampah.

Menurutnya, kondisi sampah di Kabupaten Cirebon sudah di luar standar.

Sampah di sejumlah TPA sudah melebar ke bahu jalan.

Pernyataan "Cirebon darurat sampah" itu sedang dirancang oleh Dinas Lingkungan Hidup.


"Rencananya kalau tidak besok berarti lusa saya akan tanda tangan," kata Selly Andriany Gantina saat ditemui di kantor Bappelitbangda Kabupaten Cirebon, Selasa (24/4/2018).

Darurat sampah akan ditetapkan selama enam bulan ke depan.

"Pernyataan tersebut mengkategorikan sampah di Kabupaten Cirebon abnormal, berarti harus ada perlakuan khusus," ujar Kabid Pemerintahan Sosial dan Budaya Bappelitbangda Kabupaten Cirebon, Agung Gumilar, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/4/2018).

Baca: Gerai Ponsel di Garut Disatroni Maling, Semua Ponsel Ludes Tak Tersisa, Contoh Barang Pun Digondol

Menurut Agung, pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kondisinya sudah benar-benar di luar standar.

Jadi, permasalahan sampah tersebut harus dibantu oleh semua potensi sumber daya yang ada.

Ketika sudah dinyatakan darurat sampah, pemerintah provinsi akan turun langsung menangani masalah sampah di Kabupaten Cirebon. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved