Kabupaten Cirebon Dinyatakan Darurat Sampah, Harus Ada Perlakuan Khusus
Pernyataan "Cirebon darurat sampah" itu sedang dirancang oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Penulis: Siti Masithoh | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Penjabat Bupati Cirebon Selly Andriany Gantina menyatakan Kabupaten Cirebon darurat sampah.
Menurutnya, kondisi sampah di Kabupaten Cirebon sudah di luar standar.
Sampah di sejumlah TPA sudah melebar ke bahu jalan.
Pernyataan "Cirebon darurat sampah" itu sedang dirancang oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Baru Nikah Sebulan, Istrinya Dituding Hamil Duluan, Ilham Smash Beri Pengakuan Begini https://t.co/Jq93fuI8W3 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) April 24, 2018
"Rencananya kalau tidak besok berarti lusa saya akan tanda tangan," kata Selly Andriany Gantina saat ditemui di kantor Bappelitbangda Kabupaten Cirebon, Selasa (24/4/2018).
Darurat sampah akan ditetapkan selama enam bulan ke depan.
"Pernyataan tersebut mengkategorikan sampah di Kabupaten Cirebon abnormal, berarti harus ada perlakuan khusus," ujar Kabid Pemerintahan Sosial dan Budaya Bappelitbangda Kabupaten Cirebon, Agung Gumilar, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/4/2018).
Baca: Gerai Ponsel di Garut Disatroni Maling, Semua Ponsel Ludes Tak Tersisa, Contoh Barang Pun Digondol
Menurut Agung, pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kondisinya sudah benar-benar di luar standar.
Jadi, permasalahan sampah tersebut harus dibantu oleh semua potensi sumber daya yang ada.
Ketika sudah dinyatakan darurat sampah, pemerintah provinsi akan turun langsung menangani masalah sampah di Kabupaten Cirebon. (*)