Tiap Jual Gadis Bertarif Rp 800 Ribu, Pria Ini Dapat Untung hingga Rp 500 Ribu

Dalam menjalankan bisnis prostitusi ini, Sudianto melibatkan seorang perempuan berinisial YRA, sebagai penghubung.

Tribun Kaltim/Niko Ruru
Tersangka Sudianto Suwandi (41) bersama barang bukti hasil kejahatan dalam kasus prostitusi, yang diamankan Polisi di Mapolres Nunukan. 

TRIBUNJABAR.ID, NUNUKAN- Unit Pidana Umum Sub Unit JTR Satuan Reskrim Polres Nunukan membongkar jaringan prostitusi yang melibatkan wanita muda di Pulau Nunukan.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Nunukan, Iptu Muhammad Karyadi, mengatakan jaringan yang menjajakan wanita muda bertarif Rp 800 ribu untuk layanan short time itu, memanfaatkan hotel-hotel di Pulau Nunukan sebagai tempat transaksi.

"Korbannya masih muda-muda semua. Sejauh ini yang sudah teridentifikasi ada 7 orang yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. Mereka belum ada yang diamankan," ujar Muhammad Karyadi, Minggu (15/4/2018) kepada Tribun Kaltim.


Dalam kasus itu polisi, Sabtu (14/4/2018) sekitar pukul 23.00 di Jalan Ahmad Yani Nunukan, mengamankan Sudianto Suwandi (41), warga Jalan Sanusi RT 06, Kelurahan Nunukan Barat.

Sudianto Suwandi yang berperan sebagai muncikari.

Dalam menjalankan bisnis prostitusi ini, Sudianto melibatkan seorang perempuan berinisial YRA, sebagai penghubung.

"Penghubungnya masih sebagai saksi," ujarnya.

Baca: Jarang Diketahui, 6 Fakta Soal Mohamed Salah, Nangis Karena Tak Cetak Gol dan Nyaris Jadi Tentara

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi diketahui, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu dari setiap transaksi.

"Pelaku menawarkan PSK kepada pengguna jasa PSK secara terselubung dengan terlebih dahulu melihat latar belakangnya. Dia bertranskasi langsung maupun melalui telepon seluler," ujarnya.


Sudianto mengaku sudah 13 kali menjajakan PSK kepada para pengguna.

"Saat ini polisi terus melakukan pengembangan," ujarnya.

Dari tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat KT 4454 SM, tiga unit telepon seluler merk Samsung, satu unit telepon seluler merk Oppo dan uang tunai senilai Rp 1,5 juta. (Niko Ruru)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved