Pernikahan 2 Siswa SMP Ini Bikin Heboh Jagat Maya, Disetujui Pengadilan Agama
Usia calon pengantin (Catin) pria baru 15 tahun 10 bulan dan wanita masih 14 tahun 9 bulan.
Mengisi Tausiyah, Amien Rais: Jokowi Itu Ilmunya Pas-pasan https://t.co/nj9DMdYWNc via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) April 14, 2018
Untuk melaksanakan hal itu, kedua orang tua laki-laki dan kedua orang tua perempuan dapat meminta dispensasi atas ketentuan umur kepada Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang non-Islam (Pasal 7 ayat [2] UUP jo.Pasal 1 huruf b PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).
Pengajuan dispensasi tersebut diajukan ke Pengadilan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon.
Jadi, peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait batasan umur seseorang untuk melaksanakan perkawinan adalah UUP dan PP 9/1975.
Ajukan Dispensasi
Karena pengajuan nikah ditolak, Pasangan muda di Bantaeng itu mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng dan permohonannya dikabulkan.
"Sempat ditolak, karena usia keduanya masih belum cukup tapi rupanya mengajukan dispensasi dan disetujui oleh Pengadilan Agama," katanya.
Baca: Soal UNBK, Deddy Corbuzier Tantang Kemendikbud Adu Pintar, Mendikbud Minta Maaf
Karena dispensasi itu, tidak ada lagi alasan pihak KUA untuk menolak permohonan pernikahan kedua sejoli yang tengah dimabuk cinta itu.
Alasanya Nikah Muda
Syarif pun menggali informasi dari keduanya atas keinginan kuat membangun bahtera rumah tangga itu, namun tidak terdapat kejanggalan.
Bukan karena dijodohkan ataupun si wanita tengah berbadan dua tapi memang keinginan kuat keduanya, ditambah sang wanita yang diketahui takut tidur sendiri.
"Dari informasi tantenya. Anak ini takut tidur sendiri, karena ibunya meninggal setahun lalu dan ayahnya yang kerap keluar daerah karena urusan kerjaan," katanya.
Padahal wanita ini diketahui masih duduk di kelas 2 SMP, bahkan dikenal berprestasi oleh teman sekelasnya. (*)