Korupsi eKTP

Fakta di Persidangan Terakhir Fredrich Yunadi, dari Kata Situ sampai Bahasa Indonesia Lebih Bagus

Mantan pengacara Setya Novanto itu menilai jaksa KPK sengaja ingin menyerangnya secara personal.

Editor: Ravianto
irwan rismawan/tribunnews.com
Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Terdakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi kembali membuat 'heboh' Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Terlepas dari kasus yang menjerat dirinya, Fredrich kerap bertingkah yang menyedot perhatian.

Misalnya saja pada persidangan hari ini. Fredrich harus ditegur karena memanggil saksi dengan kata sapaan 'situ'.

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISWAN
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISWAN (Tribunnews.com/Irwan Riswan)

Situ yang bermakna Anda tidak lazim digunakan dalam persidangan karena biasanya menggunakan Bahasa Indonesia yang resmi atau baku.

1. Ditegur Hakim Karena Sebutan Situ

Terdakwa Fredrich Yunadi ditegur hakim karena memanggil saksi dengan sebutan "situ".

Hakim meminta Fredrich menggunakan bahasa yang lebih formal dengan memanggil dengan sebutan saksi.

"Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, terdakwa jangan panggil saksi dengan sebutan 'situ'. Cukup sebut dengan saksi saja," ujar hakim Syaifudin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Dalam persidangan, Fredrich sering memanggil saksi dengan sebutan yang tidak resmi, seperti dengan kata "situ".

Fredrich kemudian meminta maaf kepada majelis hakim. "Saya mohon maaf majelis, sekali lagi saya meminta maaf," kata Fredrich.

Dalam persidangan kali ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Indri Astuti yang merupakan perawat Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta.

2. Menganggap Lebih Pintar Berbahasa Indonesia Karena Sekolah Lebih Tinggi

Meski sudah diingatkan lebih dari sekali, Fredrich masih saja keceplosan dan memanggil saksi dengan sebutan 'situ'.

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan keberatan terhadap kebiasaan Fredrich itu.

Advokat Fredrich Yunadi duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Advokat Fredrich Yunadi duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018). (TribunWow.com)

"Izin, Yang Mulia, kami keberatan dengan terdakwa yang selalu menyebut 'situ' kepada saksi. Tolong gunakan bahasa Indonesia yang benar," ujar jaksa M Takdir Suhan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved