Penyebar Kunci Jawaban Ujian Nasional Terancam Pidana 10 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar
Sanksi pidana bagi penyebar kunci jawaban USBN dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Isal Mawardi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pasal 32 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Penyebar kunci jawaban USBN bisa masuk delik Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU ITE," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Yoris Maulana via ponselnya, Jumat (30/3).
Pasal 32 menyebutkan setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik.
Ayat 3 nya berkorelasi dengan ayat 1. Menyebutkan, terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan dokumen elektronik yang bersift rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Baca: Penyebar Kunci Jawaban Ujian Nasional Berarti Menyebarkan Rahasia Negara
"Karena kunci jawaban USBN ini bersifat rahasia," kata Yoris.
Kemudian, Pasal 48 UU ITE ayat 3 mengatur sanksi bagi perbuatan menyebarkan rahasia sebagaimana diatur di Pasal 32 ayat 3. Sanksi pidana bagi penyebar kunci jawaban USBN dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.