Penyebar Kunci Jawaban Ujian Nasional Terancam Pidana 10 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar

Sanksi pidana bagi penyebar kunci jawaban USBN dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Isal Mawardi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
UJIAN SEKOLAH - Siswa kelas VI mengerjakan mata pelajaran Bahasa Indonesia saat mengikuti Ujian Sekolah (US) di SD Negeri Cibaduyut 1,2, dan 3, Gang Ma Maja, Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Senin (16/5/2016). US ini berlangsung serentak di seluruh tanah air hingga 18 Mei 2016, dengan mata pelajaran yang diujikan Bahasa Indonesia, matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pasal 32 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Penyebar kunci jawaban USBN bisa masuk delik Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU ITE," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Yoris Maulana via ponselnya, Jumat (30/3).

Pasal 32 ‎ menyebutkan setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik.

‎Ayat 3 nya berkorelasi dengan ayat 1. Menyebutkan, terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan dokumen elektronik yang bersift rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Baca: Penyebar Kunci Jawaban Ujian Nasional Berarti Menyebarkan Rahasia Negara

"Karena kunci jawaban USBN ini bersifat rahasia," kata Yoris.

Kemudian, Pasal 48 UU ITE ayat 3 mengatur sanksi bagi perbuatan menyebarkan rahasia sebagaimana diatur di Pasal 32 ayat 3. Sanksi pidana bagi penyebar kunci jawaban USBN dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved