Setelah First Travel Kini Ada Abu Tour, Pemiliknya Diduga Gelapkan Dana sampai Rp 1,8 Triliun
Penyidik Polda Sulsel menduga Abu Tours telah menggelapkan uang sebesar Rp 1,8 triliun.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUNJABAR.ID, MAKASSAR - CEO Abu Tour, Hamzah Mamba ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel, Jumat (23/3/2018) lalu.
Hamzah resmi ditetapkan tersangka saat Polda Sulsel dan Kanwil Kemenag Sulsel, menggelar konferensi pers di Markas Polda Sulsel, Kota Makassar.
"Hari ini kami menetapkan Direktur Abu Tour berinisial HM alias Hamzah Mamba sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani.
Hamzah melanggar pasal 45 ayat 1 Jo. pasal 64 ayat 2 UU Penyelenggaraan Haji Sub. Pasal 372 dan 378 jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3, 4, 5, UU TPPU.
Sebelum penetapan tersangka, Sundit II Ditreskrimsus menggeledah kantor Abu Tour di tiga lokasi di Makassar. Jl Andi Tonro, Jl Baji Gau, dan Jl Kakatua.
Baca: Febri Hariyadi Diincar Klub Prancis, Persib Bandung Siap Melepas
Penyidik Polda Sulsel menduga Abu Tours telah menggelapkan uang sebesar Rp 1,8 triliun.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, saat merilis penetapan tersangka bos Abu Tour, Abu Hamzah di Mapolda Sulsel, Jumat (23/3/2018).
Pendaftaran Polri 2018 Dibuka, Cek Persyaratan Lengkap dan 8 Jenis Seleksinya di Sini https://t.co/erRzfN0Bii via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 27, 2018