Narapidana Anak Harus Dipisah dari Napi Dewasa, LPKA Bandung Sudah Cukup Ramah Anak
Kami sarankan kalau lapas anak bergabung dengan dewasa, mohon dipisahkan bloknya, kamarnya dipisahkan
Penulis: Theofilus Richard | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG– Demi perkembangan narapidana usia anak, mereka mesti dipisahkan dari narapidana usia dewasa.
Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit Pendidikan dan Pengentasan Anak (PPA) Kementerian Hukum dan HAM, Gusti Ayu P Swardani, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung, Selasa (27/3/2018).
Setidaknya, program untuk narapidana usia anak dan dewasa dipisahkan.
“Kami sarankan kalau lapas anak bergabung dengan dewasa, mohon dipisahkan bloknya, kamarnya dipisahkan. Harus dialokasikan petugas khusus untuk mengasuh anak tersebut,” ujar Gusti Ayu.
Ini Jejak Indraguna Sutowo, Suami Dian Sastro yang Diperiksa KPK, Ternyata Bukan Orang Sembarangan https://t.co/vKmQSlXoXD via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 27, 2018
Pemisahkan dimaksudkan agar narapidana usia anak tetap mendapat haknya sebagai anak.
Narapidana usia anak juga harus memiliki ruang untuk bersekolah dan bermain.
Jika lapas masih disatukan, kata Gusti Ayu, sulit menerapkan program untuk narapidana usia anak.
“Kalau kami lihat di DKI, sebagai contoh, itu LPKA DKI bergabung dengan lapas dewasa tapi programnya dipisahkan. Selalu dipisahkan tidak boleh jadi satu,” ujarnya.
Baca: Dulu Dipuja, Kini Penyanyi Populer Ini Bekerja jadi Petugas Kebersihan untuk Menyambung Hidup
Peraturan mengenai LPKA layak anak tertuang dalam UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam Pasal 105 dijelaskan bahwa setiap provinsi harus memiliki LPKA dan LPAS (Lembaga Penempatan Anak Sementara).
Kemenkumham menargetkan pada 2019, semua provinsi di Indonesia sudah memiliki LPKA dan LPAS ramah anak.
Saat ini, Gusti Ayu masih melihat masih banyak LPKA yang masih menggunakan konsep penjara sehingga tidak baik untuk perkembangan narapidana usia anak.