Polda Jabar Tindaklanjuti Kasus Pemalsuan Dokumen yang Menimpa Seorang Pengusaha di Bandung

"Hari ini baru gelar perkara setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan," ujar Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jabar

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Direskrimum Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menindaklanjuti kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menimpa pengusaha properti di Kota Bandung, Dedy Nugraha.

"Hari ini baru gelar perkara setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan," ujar Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana di kantornya, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Senin (26/3/2018).

‎Gelar perkara dilakukan penyidik untuk menentukan kelanjutan status kasus tersebut, termasuk menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti. Ia membenarkan Dedy sempat digeledah bea cukai sebagai dampak dari kasus pemalsuan dokumen.

Baca: Benjolan Bakpao Setya Novanto Hanyalah Omong Kosong, Perawat: Tidak Ada Luka

"Ini kasus orang bisnis, ada kekeliruan ternyata kekeliruannya berimbas ke yang (penggeledahan) Bea Cukai itu," kata Umar.

Ia mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan meskipun pihaknya sudah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan kasus tersebut. Dedy melaporkan pengusaha ekspor impor, Leslie Hermawan‎ (48) ke Polda Jabar dengan tuduhan pemalsuan dokumen.


Sebagai tindak lanjut, pihaknya masih harus mendengar keterangan sejumlah saksi ahli untuk mengklasifikasikan kasus tersebut.

"Penyelidikan kasusnya membutuhkan waktu karena harus menentukan apakah kasus ini pidana atau perdata. Kalau perdata berikan ke ahlinya, kalau bukan perdata kami proses," ujar dia.

Sebelumnya, kasus ini bermula saat Dedy hendak menjual sebidang tanah dan bangunan pabrik di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 2015. Leslie menjanjikan jenis pembayaran menggunakan 11 cek namun hanya satu cek yang bisa dicairkan.

Jual beli sempat bermasalah karena selain nilainya yang tak kunjung dibayar, belakangan Leslie tidak mampu melunasi sisa pembayaran jual beli aset tersebut hingga akhirnya uang yang sudah diberikan ke Dedy dibatalkan.


"Jual belinya batal, kami kembalikan lagi dana yang sudah dibayar tapi belakangan justru perusahaan kami malah digerebek oleh Bea Cukai Semarang karena dugaan membawa barang impor ilegal pada tahun lalu," ujar Dedy.

‎Lantas ia melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrskrimum) Polda Jabar dengan tuduhan pemalsuan surat-surat dan sudah ditindak lanjuti. Belakangan, kasus itu terungkap.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved