Gunakan Kata 'Koplak' dan 'Edun' di Facebook, Asma Dewi Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara

Karena postingan Facebooknya, Asma Dewi dijerat hukum pidana 5 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta

Editor: Isal Mawardi
Kompas.com/ Nursita Sari
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian, Asma Dewi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2018).(KOMPAS.com/NURSITA SARI) 

Dewi mengaku bersyukur dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. "Alhamdulillah ya hakim masih mempunyai hati nurani walaupun... pokoknya alhamdulillah," kata Dewi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ujaran "Koplak" dan "Edun" yang Buat Asma Dewi Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved