Gunakan Kata 'Koplak' dan 'Edun' di Facebook, Asma Dewi Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara
Karena postingan Facebooknya, Asma Dewi dijerat hukum pidana 5 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Editor:
Isal Mawardi
Kompas.com/ Nursita Sari
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian, Asma Dewi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2018).(KOMPAS.com/NURSITA SARI)
Dewi mengaku bersyukur dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. "Alhamdulillah ya hakim masih mempunyai hati nurani walaupun... pokoknya alhamdulillah," kata Dewi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ujaran "Koplak" dan "Edun" yang Buat Asma Dewi Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/asma-dewi_20180316_074057.jpg)