Kurir dan Penjual Senjata Api Rakitan Ditangkap Polisi, Terendus di Yogyakarta

Dalam kasus ini, 14 senjata api rakitan berhasil disita serta 350 amunisi berbagai kaliber.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Yudha Maulana
Tribunjabar/Mega Nugraha
Direskrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana menunjukan senjata api rakitan jenis pensil atau pen gun di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Selasa (13/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - ‎Empat pelaku yang diamankan Ditreskrimum Polda Jabar terkait peredaran senjata api rakitan produksi Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang berstatus sebagai kurir dan penjual.

Ke empat orang ini yakni, Yogi Gama (37) yang menguasai empat senjata api jenis Mede Call 22 mm dan jenis makarov (konversi) serta sembilan butir amunisi Call 99 mm.

Lalu Ekosasih (60) menguasai satu senjata api rakitan jenis walter Call 9 mm dan jenis glock (konversi). Keduanya warga Cipacing.

Baca: Cara Ampuh Mengunci Pesan WhatsApp, Ikuti Langkah Ini Sebelum Chat Kamu Ketahuan

Dian Daryansah (37) menguasai satu senjata api jenis Mede Call Call 22 mm, jenis walter Call 9 mm, senjata api jenis Pen Gunn Cal 22 mm serta senjata jenis revolver Call 22 mm serta ratusan amunisi Call 9 mm, puluhan amunisi Call 22 mm dan empat amunisi Call 38 spc.

Lalu satu orang lagi, Uzza Narashima alias Andik (34) sebagai perantara. Dian merupakan warga Kabupaten Purwakarta dan Uzza warga Kota Semarang.

"Ke empat tersangka perannya sebagai perantara dan penjual namun senjata api dirakit di Cipacing dan sudah beroperasi sejak 2015 dengan harga jual Rp 7 juta hingga Rp 25 juta," ujar Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana di Mapolda Jabar, Selasa (13/3).

Dalam kasus ini, 14 senjata api rakitan berhasil disita serta 350 amunisi berbagai kaliber.

Baca: Heboh Uang Nasabah BRI Mendadak Raib, Benarkah Pelakunya pakai Cara ini?

Lantas pelaku perajin senjata api ini, kata Umar, sudah diamankan sebelumnya oleh Polda Jabar.

"Pelaku pembuatnya satu keluarga asal Cipacing, sudah ditahan ada anak dan bapak. Kasusnya diungkap 2015. Salah satunya berinisial Ah," kata dia.

Ke empat pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kasusnya terungkap saat seorang warga Gorontalo memesan senjata api jenis revolver ke seseorang di Yogyakarta.

Baca: Cerita Keturunan Yahudi Tinggal Bersebelahan dengan Adolf Hitler, Bagaimana Caranya Selamat?

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved