Bayi Lobster Seharga Rp 12 Ribu-Rp 50 Ribu Per Ekor dari Cianjur Itu Akan Diekspor ke Vietnam

"Bayi-bayi lobster itu di negara penerima akan diternakan lagi hingga dewasa dan harga jualnya bisa jutaan," ujar Handoko.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Mega Nugraha
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto menunjukkan bayi lobster yang disita polisi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Sediktinya 11,434 bayi lobster jenis pasir dan mutiara yang disita Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jabar di Pantai Jayanti, Desa Jayanti, Kecamatan Cidauns Kabupaten Cianjur, Rabu (7/3/2018) akan diekspor ke Vietnam atau Singapura. ‎Selama ini, dua negara tersebut kerap mengimpor lobster dari Indonesia secara ilegal.

"Ini dipastikan untuk ekspor ke Vietnam dan Singapura. Yang kami sita 11,390 lobster jenis pasir dan 44 jenis mutiara. Kenapa diekspor, karena permintaan dari sana tinggi tapi pemerintah kita melarang penangkapan dan penjualan lobster," ujar Direktur Ditpolairud Polda Jabar, Kombes Pol Handoko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Kamis (8/3/2018).

Baca: Kunjungi Batik Trusmi di Cirebon, Dedi Mizwar Pun Langsung Belajar Bikin Batik Tulis

Harga jual yang tinggi membuat penangkapan bayi lobster ini marak di sejumlah perairan di Indonesia. Misalnya saja, nelayan mencari lobster ini di dalam laut di kedalaman 10-15 meter dengan menyelam. Setelah didapat, mereka menyerahkannya pada pengepul.


Dalam kasus ini, modus operandi yang diungkap, setelah nelayan mengumpulkan lobster di sela-sela karang, bayi itu dikumpulkan di hutan di kawasan itu untuk kemudian di pak. Setelah itu, lobster yang sudah dipak disimpan di gudang.

"Pengepul memberi harga per ekor bayi lobster jenis mutiara seharga Rp 50 ribu dan jenis pasir Rp 12 ribu. Dari pengepul ke bandar harganya bisa mencapai Rp 150 ribu untuk jenis pasir dan Rp 200 ribu untuk jenis mutiara," ujar Handoko.


Rantai perdagangan bayi lobster tidak cukup disitu. Dari pengepul, bayi lobster dijual lagi ke pemesan seharga lebih dari harga yang dibeli pengepul dari nelayan. "Bayi-bayi lobster itu di negara penerima akan diternakan lagi hingga dewasa dan harga jualnya bisa jutaan," ujar Handoko.

Adapun modus penjualan lobster selama ini kerap menggunakan dua jalur yakni laut dan udara. "Ini modus lama," kata Handoko.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka yang berperan sebagai perantara pengepul dengan bandar. Ia tidak memungkiri kasus ini melibatkan nelayan lokal.

"Sedang kami dalami nelayan yang terlibat dalam pengambilan dan penangkapan bayi lobster ini," ujar Handoko

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved