Catat Ya! Berikut Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung
Hari ini, Senin (5/3/2018), layanan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung tesedia di dua lokasi.
Penulis: Ery Chandra | Editor: Isal Mawardi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa segera mendatangi Mobil SIM Keliling Online Polrestabes Bandung.
Hari ini, Senin (5/3/2018), layanan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung tesedia di dua lokasi.
Pertama , mobil SIM Keliling Online akan beroperasi di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung.
Sementara Mobil SIM Keliling Online lainnya beroperasi di Yamaha Bahana Pasteur, Jalan Dr. Djunjunan Nomor 119 A, Kota Bandung.
Pelayanan Mobil SIM Keliling Online hanya untuk memperpanjang masa berlaku kartu SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
Baca: Tok! PBB Sah Jadi Peserta Pemilu 2019
Layanan tersebut dimulai sekira pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Anda diharapkan untuk tidak lupa membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.
Di antaranya SIM asli yang diterbitkan SatLantas Polrestabes Bandung yang masa berlakunya habis pada tahun ini dan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan pemerintah Kota Bandung.
Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) atau Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Baca: Kiper Arsenal Ini Pantas Disebut Raja Blunder Liga Inggris
Informasi ini sesuai laman resmi Mabes KorLantas Polri, dengan alamat www.simkeliling.info. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.
Karena itu, untuk warga Kota Bandung dapat kembali mengeceknya ke Traffic Management Center (TMC) Polrestabes Bandung, melalui nomor telepon 022-4203505