Anggota Muslim Cyber Army Sebarkan Informasi Hoax dengan Samarkan IP adress
Sejumlah aplikasi penyamar IP adress di ponsel pintar disalahgunakan sejumlah orang yang kini ditetapkan tersangka penyebar informasi hoax
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Isal Mawardi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Sejumlah aplikasi penyamar IP adress di ponsel pintar berbasis android disalahgunakan sejumlah orang yang kini ditetapkan tersangka penyebar informasi hoax di media sosial. Diantaranya Tara Arsih Wijayani (43) dan Yuspiadin.
Keduanya adalah anggota Muslim Cyber Army (MCA) yang selama ini disebut polisi kelompok penyebar hoax.
Tara, seorang dosen di Yogyakarta ditangkap di Jakarta Utara karena menyebarkan informasi hoax mengenai penyerangan seorang muadzin di Majalengka oleh orang tak dikenal. Faktaya, bukan muadzin dan warga biasa yang dirampok.
Lalu Yuspiadin warga Kecamatan Jatinunggal Kabupaten Sumedang yang juga menyebar hoax kasus ulama dianiaya orang gila padahal faktanya bertolak belakang.
"Mereka bekerja dengan skema mirorring. Jadi, mereka mengunggah postingan dengan konten informasi bohong di wilayah Jabar, tapi terlacak di daerah lain," ujar Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana via ponselnya, Minggu (4/3).
Catatan Pramusim Persib Bandung, Ezechiel Paling Produktif hingga Kalah oleh Pasukan 'Mantan' https://t.co/ZX3G7zlVKd #TribunJabar pic.twitter.com/kU6Mwu4hYT
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 4, 2018
Umar menjelaskan skema mirorring ini adalah upaya menyamakan IP Adress di ponsel mereka dengan domisili yang sudah disetting. Teorinya, IP Adress bisa terlacak sekaligus posisi dimana pemilik IP adress itu berada.
"Iya betul, mereka menyamakan IP adress dan menyamakan jaringan sinyal mereka," kata Umar.
Ia mencontohkan, saat penangkapan keduanya, Ditektorat Siber Mabes Polri membaca aktifitas IP Adress keduanya yang janggal. Misalkan, dalam hitungan satu jam, keduanya bergerak di kota-kota di pulau Jawa.
"Dalam satu jam ada aktifitas pergerakan IP adressnya di Majalengka, Yogyakarta, Bandung dan Jakarta. Dalam kehidupan nyata kan tidak normal sekali bisa bergerak secepat itu dalam hitungan jam," ujar Umar.
Hal sama juga dengan tersangka Yuspiadin. Pelacakan polisi pada jaringan ponsel dan IP adressnya menunjukan ia tidak berada di Sumedang melainkan di luar Jabar.
Baca: Dishub Cimahi Tak Memiliki Opsi Lain Terkait Lahan Terminal Cibeber
Yuspiadin ditangkap di kediamannya di Kecamatan Jatinunggal, sekitar 40 km dari pusat kota Sumedang.
"Kasus majalengka di uploadnya di Majalengka. Termasuk Yuspiadin yang di Sumedang juga mengupload kontennya di kota Sumedang tapi terlacaknya di luar Jabar," kata Umar.