Selama Februari 2018, Polres Purwakarta Tangkap 16 Tersangka Terkait Narkoba
Enam belas tersangka itu, ditangkap dari 13 tempat yang tersebar di wilayah Purwakarta.
Penulis: Haryanto | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto
TRIBUNJABAR.CO.ID, PURWAKARTA- Selama bulan Februari 2018, Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta menangkap 16 tersangka terkait penyalahgunaan narkoba.
Hal itu dikatakan Kasatres Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo saat dihubungi oleh Tribun Jabar, Jumat (2/3/2018).
"Sebelumnya 14, lalu di akhir bulan Februari, kami tangkap lagi dua tersangka baru," kata Heri.
Enam belas tersangka itu, ditangkap dari 13 tempat yang tersebar di wilayah Purwakarta.
Ezechiel 'Mengamuk', Persib Lumat Perserang 6-0 : Jalannya Pertandingan https://t.co/U6yJdKRSLX via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 1, 2018
Diketahui, 8 tersangka kasus narkoba meliputi penggunaan ganja, 3 tersangka terkait penggunaan sabu, dan 2 pengungkapan mengenai penyalahgunaan obat psikotropika.
Heri mengatakan, para pengguna hingga pengedar narkoba di wilayah hukum Purwakarta, usianya masih pada usia produktif.
"Rata-rata tersangka ini berumur 18 hingga 40 tahun, masih produktif semua," ucapnya.
Heri menyebutkan saat ini pengedaran narkoba telah masuk ke dalam pelosok dan perbatasan wilayah.
Baca: Hasil Penelitian, Tanaman Ini Ternyata Baik untuk Penderita Obesitas
Hal tersebut, diduga karena pengedar barang haram itu lebih mudah menyebarkan barang jualannya.
Selain itu, di wilayah pedesaan, para tersangka akan lebih cepat mengetahui keberadaan polisi yang tengah melakukan penyelidikan.
"Kalau di perkampungan, kan, ada orang asing yang masuk itu akan mudah ketahuan," katanya.
Oleh karena itu, peredaran narkoba di kabupaten terkecil kedua ini sudah pada tahap mengkhawatirkan.