28 Februari Batas Akhir, Begini Cara Registrasi Kartu SIM Simpati, As, 3, XL, Indosat, dan Smartfren
Bagi Anda Pengguna Simpati, As, XL, Indosat, dan Smartfren, begini cara melakukan registrasi dan daftar ulang kartu SIM prabayar.
TRIBUNJABAR.ID - Batas registrasi dan daftar ulang kartu SIM prabayar hanya tinggal satu hari lagi, sampai 28 Februari 2018.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi tersebut diwajibkan untuk seluruh pengguna kartu SIM prabayar.
Caranya sangatlah mudah, pengguna hanya perlu mengirimkan SMS ke nomor 4444 dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga.
Baca juga:
- 4 Tahap Pemblokiran Kartu SIM Jika Anda Tidak Melakukan Registrasi
- Yakin Kartu SIM Anda Sudah Teregistrasi? Lihat Ciri-cirinya dan Cek Pakai Cara ini Sebelum Terlambat
Adapun format SMS-nya ditentukan oleh masing-masing operator.
Berikut TribunJabar.id himpun cara registrasi dan daftar ulang kartu SIM prabayar all operator (Simpati, As, Loop, Indosat, 3, dan Smartfren):
1. Telkomsel (Simpati, As, Loop)

- Pengguna lama
Bagi Anda pengguna kartu SIM prabayar Telkomsel, baik itu Simpati, As, atau Loop, cukup mengirimkan SMS berikut.
ULANG(Spasi)NIK#NomorKK# kirim ke nomor 4444.
- Pengguna baru
Ketik REG(spasi)NIK#NomorKK# kirim ke 4444.
- Daftar melalui laman Telkomsel
Silakan kunjungi laman berikut ini, kemudian masukkan nomor Telkomsel Anda, No KTP (NIK), dan nomor KK.
Baca juga: 5 Keuntungan Registrasi Kartu SIM