Tiga Tersangka Kasus Suap Pilkada Garut Sudah Gunakan Baju Tahanan Polda Jabar

Dalam kasus suap yang melibatkan penjabat Panwaslu dan KPU Garut itu, Haji Didin berperan sebagai. . .

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Ketua Panwaslu Heri Hasan Basri dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut Ade Sudrajat serta seorang tim sukses calon independen, H Didin Wahyudin tampak sudah menggunakan pakaian tahan Polda Jabar, Senin (26/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Buntut dari kasus dugaan suap di Pilkada Garut, ketua Panwaslu Heri Hasan Basri, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut Ade Sudrajat, serta seorang tim sukses calon bupati jalur independen bernama H Didin ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka itu dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar.

Ketua Panwaslu Heri Hasan Basri dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut Ade Sudrajat serta seorang tim sukses calon independen, H Didin Wahyudin tampak sudah menggunakan pakaian tahan Polda Jabar, Senin (26/2/2018).
Ketua Panwaslu Heri Hasan Basri dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut Ade Sudrajat serta seorang tim sukses calon independen, H Didin Wahyudin tampak sudah menggunakan pakaian tahan Polda Jabar, Senin (26/2/2018). (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto, Ketua Bawaslu Jabar Herminus Koto, dan Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat.

Ketiga tersangka tampak sudah mengenakan pakaian biru dengan garis hitam di kerah dan celana pendek biru.

Di bagian punggung ‎baju itu bertuliskan Tahanan Polda Jabar. 


Dalam kasus suap yang melibatkan penjabat Panwaslu dan KPU Garut itu, Haji Didin berperan sebagai pemberi suap pada Ade dan Heri untuk meloloskan pasangan calon independen Soni Sondani-Usep Nurdin.

Haji Didin diduga memberikan uang tunai sebesar Rp 100 juta dan satu unit mobil merek Daihatsu Sigra pada Ade dan uang tunai sebesar Rp 10 juta pada Heri.

Atas perbuatannya itu, Haji Didin terancam terkena Pasal 5 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Sementara tersangka lainnya, Ade Sudrajat, terancam dikenakan Pasal 11 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Serta Heri Hasan Basri, terancam dikenakan Pasal 5 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Ade dan Heri dalam kontruksi Pasal 11 Undang-undang korupsi berperan sebagai penyelenggara negara atau dalam hal ini penyelenggara Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Garut 2018. 

Terima Mobil

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Garut, Jawa Barat, Heri Hasan Basri, dan komisioner KPU Garut, Ade Sudrajat, ditangkap polisi pada Sabtu (24/2/2018) kemarin karena diduga telah menerima suap dalam bentuk uang dan mobil dari seorang calon bupati.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved