Ini Penyebab Pabrik di Cimahi Kerap Melakukan Pelanggaran Pembuangan Limbah
Sejumlah pabrik di Kota Cimahi dianggap kerap melakukan pelanggaran dalam pembuangan limbah ke aliran sungai.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Isal Mawardi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Sejumlah pabrik di Kota Cimahi dianggap kerap melakukan pelanggaran dalam pembuangan limbah ke aliran sungai.
Salah satu pabrik yang kerap melakukan pelanggaran, yakni PT Tri Gunawan yang membuang limbah ke aliran sungai Cibodas hingga air di aliran sungai tersebut berwarna merah dan berasap.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan DLH Kota Cimahi, Lucky Sugih Mauludin mengatakan hal itu karena Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi memiliki keterbatasan personil, sehingga perusahaan itu tetap melakukan pelanggaran.
"Pengawasan mulai dari memeriksa dokumen administrasi seperti perizinan, proses produksi, pengolahan air limbahnya serta kategori perusahaan tersebut apakah, textil, garment dan yang lainnya, membutuhkan personil tambahan dan waktu yang tidak sebentar," ujar Lucky saat ditemui di Kantor Kecamatan Cimahi Tengah, Senin (26/2/2018).
Namun kata Lucky, sebenarnya Pemerintah Kota Cimahi rutin melakukan pengawasan terhadap 500 lebih perusahaan yang ada di Kota Cimahi.
Eks Persib Sayangkan Media Tak Viralkan Pemain Persija yang Satu Ini https://t.co/iPzQ9MZSdL via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 26, 2018
Hal itu karena Pemerintah Kota Cimahi memiliki fungsi untuk mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap seluruh perusahaan, terutama yang menyangkut lingkungan hidup.
"Hingga sekarang ada sekitar 120 perusahaan yang sudah mendapat teguran dan kami meminta kepada mereka untuk mentaati Uu Nomor 32 Tahun 2009. Tapi ada yang taat, ada juga yang perlu dibina kembali," katanya.
Atas hal itu pihaknya, mengimbau agar semua perusahaan khususnya yang berada di Kota Cimahi bisa mematuhi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca: Ironi! Sebelum Ditangkap Karena Kasus Suap, Ketua Panwaslu Deklarasi Anti-Money Politic
"Dengan mentaati aturan tersebut, berarti perusahaan peduli dengan lingkungan dan mendukung program Citarum Harum," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/limbah-pabrik-di-cimahi_20180226_170735.jpg)