Polres Cirebon Ringkus Jaringan Narkoba Lintas Provinsi
Pengintaian ini dimulai sejak bulan Januari 2018. Pertama, polisi menangkap tersangka atas nama TR.
Penulis: Siti Masithoh | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Polres Cirebon ringkus jaringan narkoba lintas provinsi.
Pengintaian ini dimulai sejak bulan Januari 2018. Pertama, polisi menangkap tersangka atas nama TR.
Pada Saat itu polisi menemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan interogasi terhadap TR, polisi mendapatkan keterangan bahwa TR mendapatkan barang dari DE.
Baca: Bak Hujan Duit! Istri Sawer Wanita yang Diduga Telah Merebut Suaminya, Inikah Respons Si ‘Pelakor’?
Pada bulan Januari 2018, polisi sempat melakukan aksi penangkapan kepada tersangka DE namun tidak berhasil.
Kemudian pada Februari 2018, polisi melacak keberadaan tersangka DE menggunakan IT.
Pada 6 Februari 2018, jajaran Polres Cirebon berhasil menangkap tersangka DE di Pekalangan, Kota Cirebon.
"Pada saat itu polisi melakukan peringatan tembakan sebanyak dua kali ke udara," ujar KBO Narkoba Polres Cirebon, E Dorissyah, saat ditemui di Polres Cirebon, Selasa (20/2/2018).
Foto dan Video Viral Letusan Gunung Sinabung Bikin Geger, Tanah Karo Kembali Gelap https://t.co/ovK4xcPzEK via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 19, 2018
Kemudian tersangka DE melarikan diri dan berlari kencang di sebuah gang sejauh 500 meter.
"Setelah 500 meter, dia merasakan kelelahan dan akhirnya tertangkap," tambah E Dorissyah.
Setelah melakukan interogasi, barang bukti satu paket narkotika jenis sabu yang ada pada DE merupakan barang yang didapatkan dari tersangka FR.
Setelah menangkap DE, polisi menangkap tersangka FR di Jalan Diponegoro, Kota Cirebon.