Pilgub Jabar
Semua Paslon Gubernur-Wagub Jabar Sudah Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye
Satu di antara persyaratan para Paslon Gubernur-Wagub Jabar, adalah menyerahkan laporan awal dana kampanye.
Penulis: Theofilus Richard | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satu di antara persyaratan para Paslon Gubernur-Wagub Jabar, adalah menyerahkan laporan awal dana kampanye.
Seharusnya, semua paslon menyerahkan laporan awal dana kampanye pada Rabu (14/2/2018).
"Laporan dana kampanye hari terakhir untuk menyerahkan itu, semua paslon sudah menyerahkan," kata Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat, di Kantor KPU Jabar, Rabu (14/2/2018).
Laporan dana kampanye adalah laporan saldo awal dan rekening setiap paslon untuk keperluan kegiatan kampanye.
Baca: Terjebak dengan Pengedar, Roro Fitria Batal Pesta Narkoba Saat Valentine, Netter: Nemu Wangsit?
Sehingga pemasukan dan pengeluaran dana kampanye paslon dapat terpantau.
Paslon hanya diperbolehkan melakuka transaksi yang berhubungan dengam kampanye melalui rekening khusus kampanye.
Najwa Shihab Lemparkan Senjata Tanya Lewat Foto Ini, Begini Reaksi Polos Sandiaga Uno https://t.co/SVx5DGeiME via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 15, 2018
"Kalau tidak diserahkan, paslon akan didiskualifikasi, itu Menurut PKPU Nomor 5 tahun 2017 tentang dana kampanye," ujarnya.
Di rekening tersebut paslon juga diperbolehkan menerima sumbangan dana kampanye.
Peraturan mengenai dana kampanye tertera pada PKPU No. 5 Tahun 2017.
Dalam peraturan tersebut, setiap pihak yang ingin menyumbang dana pada satu di antara kandidat dibatasi jumlahnya.
Untuk sumbangan perseorangan dibatasi maksimal Rp 75 juta per orang.
Untuk sumbangan dari institusi atau badan hukum swasta dibatasi maksimal Rp 750 juta.
Sedangkan sumbangan dari parpol maksimal Rp 750 juta.
Nantinya dana yang masuk dan keluar harus dilaporkan ke KPU.(*)
