Kejari Cimahi Buka Kembali Kasus Perjalanan DPRD Cimahi, Ade Irawan: Alhamdulillah Dibuka Lagi

Pasalnya, menurut Ade, sangat janggal jika dalam sebuah kasus perjalanan dinas DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka hanya seorang diri.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Yudha Maulana
TRIBUN JABAR/ICHSAN
Mantan Bupati Sumedang Ade Irawan memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Kejati Jabar di Badung, Senin (16/1/2017). Ade mendesak Kejati Jabar segera menetapkan pimpinan dan anggota DPRD Kota Cimahi periode 2009-2014 sebagai tersangka kasus korupsi dana perjalanan dinas. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Mantan Ketua DPRD Cimahi Periode 2009-2013, Ade Irawan mengapresiasi langkah Kejari Cimahi untuk mengungkap kembali Kasus Perjalanan Dinas DPRD Kota Cimahi Tahun 2010 dan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Pasalnya, menurut Ade, sangat janggal jika dalam sebuah kasus perjalanan dinas DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka hanya seorang diri.

Padahal ada Sekwan sebagai Pengguna Anggaran (PA) Kabag selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Para Kasubag sebagai PPTK dan 45 Anggota DPRD.

Baca: Bermula dari Gemar Membaca, Kartino Raih Sejumlah Prestasi

"Kalau kasus ini dibuka lagi saya apresiasi pihak Kejari Cimahi. Demi rasa keadilan kasus ini mutlak perlu diungkap lagi," ujar Ade Irawan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (12/2/2018).

Ia mengatakan, untuk mencari keadilan, saat itu ia telah mengirim surar ke Kajati Jabar, H Setia Untung dengan tembusan ke Jaksa Agung agar PA, KPA, PPTK tahun 2010 dan pimpinan dewan dijadikan tersangka.


"Alhamdulillah sekarang dibuka lagi," katanya.

Diberitakan, sebelumnya, bahwa bukti awalnya kasus PD ini sudah ditingkatkan ke penyidikan sejak 2017 dan pihak Kejari Cimahi terus mendalami kasus tersebut.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved