Polres Indramayu Ringkus Komplotan Begal Sadis di Jalur Pantura
Saat itu, korban yang merupakan warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, melintas seorang diri mengendarai sepeda motor
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.CO.ID, INDRAMAYU- Jajaran Polres Indramayu mengamankan tiga begal yang biasa beroperasi di jalur Pantura Indramayu.
Ketiga pelaku itu masing-masing berinisial MJ (27), JN (18), dan SN (25).
Para pelaku merupakan warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Cirebon.
"Mereka termasuk kelompok begal sadis yang tidak segan-segan melukai korbannya," kata AKBP Arif Fajarudin, Kapolres Indramayu, saat gelar perkara di Mapolres Indramayu, Jl Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Rabu (7/2/2018).
Perilaku Julianto Tio ini Bikin Veronica Sulit Melepaskan Diri, Padahal Ahok Sudah Bicara Baik-baikhttps://t.co/2a0cUHLCCG
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 7, 2018
Ia mengatakan, para pelaku diringkus setelah membegal M Rohman (23) di Jembatan PJR Jatibarang, Kabupaten Indramayu, pada Rabu (24/1/2018) kira-kira pukul 02.15 WIB.
Saat itu, korban yang merupakan warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, melintas seorang diri mengendarai sepeda motor menuju arah Cirebon.
Tiba-tiba korban dipepet para pelaku yang berboncengan mengendarai dua sepeda motor.
Baca: Rumah Nenek 92 Tahun Ambruk Dihajar Hujan dan Angin Kencang
Selanjutnya, seorang pelaku, memakai golok, langsung membacokkan kepala korban sambil mengancam "Turun enggak!"
Korban tidak mengalami luka lantaran saat itu memakai helm tapi kejadian itu membuatnya ketakutan dan langsung menghentikan laju sepeda motornya, kemudian pergi.
Para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan sementara komplotan ini sudah tiga kali membegal motor," ujar Arif Fajarudin.
Tak Sembarangan Cinta pada Persib Bandung, Alvin Maulana Wibowo Bentuk Viking Kudus https://t.co/HUqlfmFA9r via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 7, 2018
Ia mengatakan, tiga TKP itu di antaranya dua kali di Jalur Pantura Jatibarang, dan satu kali Jalur Pantura Widasari, Kabupaten Indramayu.
Dari tangan para pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor dan sebilah golok.
"Ketiganya dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Arif Fajarudin.