Polres Indramayu Ringkus Komplotan Begal Sadis di Jalur Pantura

Saat itu, korban yang merupakan warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, melintas seorang diri mengendarai sepeda motor

Tribun Jabar/Imam Baehaqi
Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin, menunjukkan barang bukti yang diamankan dari komplotan begal sadis pantura saat gelar perkara di Mapolres Indramayu, Jl Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Rabu (7/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.CO.ID, INDRAMAYU- Jajaran Polres Indramayu mengamankan tiga begal yang biasa beroperasi di jalur Pantura Indramayu.

Ketiga pelaku itu masing-masing berinisial MJ (27), JN (18), dan SN (25).

Para pelaku merupakan warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Cirebon.

"Mereka termasuk kelompok begal sadis yang tidak segan-segan melukai korbannya," kata AKBP Arif Fajarudin, Kapolres Indramayu, saat gelar perkara di Mapolres Indramayu, Jl Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Rabu (7/2/2018).


Ia mengatakan, para pelaku diringkus setelah membegal M Rohman (23) di Jembatan PJR Jatibarang, Kabupaten Indramayu, pada Rabu (24/1/2018) kira-kira pukul 02.15 WIB.

Saat itu, korban yang merupakan warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, melintas seorang diri mengendarai sepeda motor menuju arah Cirebon.

Tiba-tiba korban dipepet para pelaku yang berboncengan mengendarai dua sepeda motor.

Baca: Rumah Nenek 92 Tahun Ambruk Dihajar Hujan dan Angin Kencang

Selanjutnya, seorang pelaku, memakai golok, langsung membacokkan kepala korban sambil mengancam "Turun enggak!"

Korban tidak mengalami luka lantaran saat itu memakai helm tapi kejadian itu membuatnya ketakutan dan langsung menghentikan laju sepeda motornya, kemudian pergi.

Para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan sementara komplotan ini sudah tiga kali membegal motor," ujar Arif Fajarudin.


Ia mengatakan, tiga TKP itu di antaranya dua kali di Jalur Pantura Jatibarang, dan satu kali Jalur Pantura Widasari, Kabupaten Indramayu.

Dari tangan para pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor dan sebilah golok.

"Ketiganya dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Arif Fajarudin.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved