Pengedar Togel Ini Hanya Terdiam Saat Dibawa ke Polres Indramayu

KSM (46) hanya terdiam saat digelandang di Mapolres Indramayu, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/AHMAD IMAM BAEHAQI
KSM (kanan) saat gelar perkara di Mapolres Indramayu, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Rabu (7/2/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.CO.ID, INDRAMAYU - KSM (46) hanya terdiam saat digelandang di Mapolres Indramayu, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.

Warga Desa Kianjaran Wetan, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, itu ditangkap karena terbukti mengedarkan judi toto gelap (togel) hongkong.

Mengenakan kaus oranye dan penutup wajah, KSM tampak tertunduk malu.

"Warga melapor ada yang mengedarkan togel hongkong di Desa Kianjaran Wetan," kata AKBP Arif Fajarudin, Kapolres Indramayu, saat gelar perkara di Mapolres Indramayu, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Rabu (7/2/2018).

Baca: Persib Bandung Ikut Piala Indonesia 2018, Fernando Soler Bilang Begini

Ia mengatakan, berbekal informasi itu petugas langsung bertindak cepat.

KSM diamankan di rumahnya pada Kamis (1/2/2018) kira-kira pukul 21.00 WIB.


Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan KSM.

Di antaranya, satu unit ponsel, 16 buku kupon togel, 7 lembar kertas rekapan, satu buku tafsir mimpi, dan uang tunai Rp 615 ribu.

"Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara," ujar Arif Fajarudin. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved